Radarjombang.id - Jalan kabupaten ruas Kasemen-Gudo yang selama ini dilalui truk-truk besar dan berat kembali menjadi sorotan.
Usulan untuk menaikkan status jalan ini dari jalan kabupaten menjadi jalan provinsi sudah pernah diajukan Pemkab Jombang.
Namun, hingga kini belum mendapat persetujuan dari provinsi.
Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan) Jombang Danang Praptoko menjelaskan, pengajuan perubahan status jalan tersebut didasarkan pada fungsinya yang sudah tidak sesuai dengan kelas jalan yang ada.
”Kami melihat sendiri bagaimana jalan tersebut berfungsi, tidak hanya untuk kepentingan Kabupaten Jombang, tetapi juga menghubungkan antar-kabupaten.
Sehingga dulu kami usulkan menjadi jalan provinsi,” kata Danang dikonfirmasi, Jumat (8/8).
Ruas Kasemen-Gudo saat ini menjadi jalur ramai truk-truk besar yang melintasi.
Namun, status jalan yang masih tergolong jalan kabupaten dinilai tidak lagi memadai untuk menampung volume dan beban kendaraan yang melintas.
”Ruas itu menyambung ke Kabupaten Kediri,” bebernya.
Meski sudah pernah diajukan, sampai saat ini usulan itu belum disetujui pemprov. Kenaikan kelas jalan itu menjadi kewenangan provinsi membutuhkan proses yang panjang.
”Biasanya, perubahan fungsi jalan memerlukan waktu sekitar lima tahun. Dulu yang disetujui itu perubahan status jalan di Jalan Prof M Yamin dan jalan perkotaan Mojoagung,” tutur dia.
Selain ruas Kasemen-Gudo, ada juga jalan lain yang juga sebelumnya sudah pernah diajukan naik kelas.
Seperti jalan dari Mojoagung menuju Ngoro. Ini disebabkan meningkatnya volume kendaraan yang melintasi di jalan itu.
”Karena sudah lintas kabupaten, banyak dari Kediri, Blitar lewat sana atau menuju ke Mojoagung maupun ke Gresik,” tutur dia.
Terkait dengan usulan kenaikan kelas jalan, menurut dia, faktor pengembangan tata ruang menjadi salah satu pertimbangan penting.
”Di sekitar jalan ini ada rencana pengembangan industri. Karena itu, kami merasa perlu meningkatkan status jalan agar sesuai dengan perkembangan tersebut,” tutur dia.
Perubahan status jalan bukan hanya menaikkan kelas jalan.
Tetapi, juga terkait peralihan kewenangan pengelolaan.
”Jika status jalan naik kelas, bisa saja asetnya tetap berada di jalan kabupaten, tetapi apabila status jalan beralih ke provinsi atau nasional, maka pengelolaannya akan pindah,” ujar Danang. (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto