Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pengurus Kopdeskel Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Hingga Rp 1 Miliar, Simak Caranya

Ainul Hafidz • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 14:57 WIB
DILANTIK: Pengurus dan penagwas Kopdes Merah Putih dilantik di UPT TPA Banjardowo, Jumat (23/5) lalu
DILANTIK: Pengurus dan penagwas Kopdes Merah Putih dilantik di UPT TPA Banjardowo, Jumat (23/5) lalu

Radarjombang.id -  Pemkab Jombang terus mengawal program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih agar dapat memberikan dampak nyata bagi perekonomian desa.

Salah satunya memfasilitasi pengajuan pinjaman dari perbankan. Untuk sementara ini disediakan paling tinggi mencapai Rp 1 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Jombang Gatut Wijaya menjelaskan, besaran pinjaman tidak bersifat baku, melainkan bergantung pada prospek usaha yang diajukan pengurus kopdes.

”Plafon tertingginya untuk sementara Rp 1 miliar, tetapi tidak semua harus segitu. Penentuan pinjaman tetap melihat prospek usaha, omzet, kebutuhan, serta segmentasi pasarnya. Jadi fleksibel sesuai kondisi kopdes masing-masing,” kata Gatut.

Pihak bank tidak hanya menyediakan dana, namun juga memberikan pendampingan dalam proses pengelolaan usaha dan peningkatan kualitas SDM pengelola koperasi.

”Pinjaman ini bukan sekadar seremonial. Bank ingin memastikan dana yang dikucurkan memberi manfaat nyata, tidak membebani masyarakat, dan berdampak jangka panjang,” tutur dia.

Karena itu, selain pinjaman, akan ada pendampingan intensif, terutama terkait SDM dan manajemen usaha. Sebagai bagian dari persiapan, kopdes yang mengajukan pinjaman diwajibkan membentuk unit usaha yang jelas.

Memiliki perencanaan bisnis yang matang, serta pengelola yang kompeten.

Semua proses ini akan didampingi langsung pihak bank dan pemerintah daerah. ”Kami juga sudah mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 yang menjadi payung hukum skema pinjaman,” ujar dia.

Baca Juga: Aktivitas Usaha Kopdes Merah Putih di Jombang Masih Lesu, Ini Faktornya

Aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Meski perkembangan program ini di Jombang terbilang landai, menurut Gatut saat ini pihaknya menekankan memperkuat fondasi pelaksanaan.

”Kami tidak ingin terburu-buru, tetapi memastikan fondasinya kokoh. Pemerintah daerah bersama dinkop, DPMD, dan OPD lainnya terus bersinergi mendampingi secara langsung,” imbuhnya.

Pola kolaborasi antara pemerintah, perbankan, dan koperasi desa, diharapkan program Kopdes Merah Putih ke depan menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan dan inklusif.

”Jadi tidak hanya kami di dinas koperasi, tetapi perangkat daerah yang lain,” kata Gatut. (fid/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#Kopdes Merah Putih #Jombang #Pemkab Jombang #agunan #Dinas Koperasi dan Usaha Mikro #Pengajuaan