Radarjombang.id - Pemkab Jombang dan DPRD sepakat mengambil langkah tegas buntut munculnya polemik pengelolaan sentra PKL Ahmad Dahlan.
Keputusan itu, disepakati Pemkab Jombang dan DPRD usai menemui sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Pemuda Jombatan Bersatu, Kamis (7/8).
Ada tiga kesepakatan yang diputuskan dalam pertemuan di ruang Sekdakab.
1. Pemkab melarang pungutan/tarikan parkir di kawasan sentra PKL Ahmad Dahlan, mulai Kamis (7/8) malam.
Sebagai gantinya, Pemkab akan melakukan appraisal untuk mengelola parkir di kawasan tersebut.
2. Pemkab Jombang melarang tindakan tarikan yang dilakukan oleh paguyuban PKL kepada para pedagang untuk kebutuhan listrik.
Sebagai gantinya, pemkab akan memfasilitasi kebutuhan listrik para pedagang dalam waktu dekat.
3. Pemkab Jombang akan menarik/membatalkan surat dari Disdagrin terkait pengelolaan Kawasan PKL.
Sekdakab Jombang Agus Purnomo didampingi Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji memutuskan hal tersebut guna mencari jalan tengah terhadap polemik pengelolaan sentra PKL Ahmad Dahlan.
“Mulai malam nanti parkir di Sentra PKL Jombang gratis, tidak boleh ada tarikan parkir untuk pengunjung,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo usai menemui pendemo.
Keputusan ini dibarengi dengan pencabutan surat yang dikeluarkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang memberikan kewenangan kepada kelompok pedagang kaki lima (PKL) untuk turut mengelola parkir.
“Surat itu sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Artinya seluruh kewenangan di area Sentra PKL Jombang kini telah kembali ke pemerintah daerah,” kata Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji.
Dalam waktu dekat, seluruh kebutuhan listrik juga akan difasilitasi Pemkab.
Di depan para pendemo, ia meminta Dishub untuk mempersiapkan perangkat dan instalasi kelistrikan di area tersebut.
"Insya allah, dari Dishub butuh waktu 1 minggu untuk mempersiapkan itu,'' pungkansya.
Sebelumnya, puluhan massa dari Forum Pemuda Jombatan Bersatu menggelar aksi demonstrasi, mengkritisi tata kelola kawasan sentra PKL Ahmad Dahlan yang dianggap tidak transparan dan sarat penyimpangan.
Koordinator aksi, Aan Teguh Prihanto, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk keresahan masyarakat Jombatan yang merasa dikesampingkan dalam pengelolaan sentra PKL Ahmad Dahlan.
Ia menyoroti penunjukan salah satu kelompok masyarakat sebagai pengelola kawasan tanpa melalui proses yang terbuka.
“Aset pemerintah daerah tak seharusnya dikuasai kelompok atau individu hanya bermodal surat tugas. Ini melanggar prinsip tata kelola yang sehat,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media.
Aan mengungkapkan, penunjukan salah satu kelompok masyarakat tersebut sebagai pengelola tercantum berdasarkan surat tugas Disdagrin bernomor 500.10.3/299/415.32/2025.
Dalam surat tersebut, memberi kewenangan kepada salah satu kelompok masyarakat tersebut untuk mengelola parkir dan fasilitas umum (MCK) di kawasan sentra PKL Ahmad Dahlan.
Padahal, menurutnya, fasilitas MCK di lokasi belum tersedia secara nyata.
Lebih jauh, Aan menyebut bahwa penarikan iuran sebesar Rp5.000 per lapak setiap hari serta pungutan parkir yang mencapai Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat tidak memiliki dasar hukum yang sah, bahkan bertentangan dengan SK Bupati Nomor 100.3.3.2/41/415.10.1.3/2025 tentang lokasi binaan PKL.
“SK Bupati dengan tegas menyebutkan adanya pembebasan retribusi selama satu tahun bagi PKL yang direlokasi.
Tapi kenyataannya, pungutan tetap dilakukan sejak Jokul diresmikan,” tegas Aan.
Dalam pernyataan sikapnya, Forum Pemuda Jombatan Bersatu mendesak Bupati Jombang untuk mengevaluasi dan memproses Kadis Disdagrin atas penerbitan surat tugas yang dinilai menyimpang. (ang)
Editor : Anggi Fridianto