Radarjombang.id - Masa hak guna usaha (HGU) lahan Perumda Perkebunan Panglungan Jombang telah habis sejak 28 Mei 2025. Saat ini pemkab tengah memfasilitasi direksi perumda untuk mengurus HGU.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang Dwi Ariani mengatakan, Perumda Perkebunan Panglungan punya luas lahan terkelola sekitar 97 hektare. Di mana sebagian besar diantaranya sudah tersertifikasi.
”Untuk yang habis HGU-nya itu 88,7 hektare, itu lahan yang sudah tersertifikasi. Sisanya sekitar 10 hektare itu belum tersertifikasi namun dikuasai Perumda Perkebunan Panglungan,” terang Dwi.
Terpisah, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang Syaiful Anwar mengatakan saat ini pihaknya bersama direksi perumda tengah memproses pengurusan HGU.
”Luasannya yang jadi HGU nanti pasti berkurang, karena ada 15 hektare yang kini dipakai sebagai Taman Kehati, rencananya itu tidak akan masuk lagi ke HGU Panglungan,” ungkapnya.
Lahan seluas 15 hektare itu, lanjut Syaiful, nantinya akan tetap langsung dikuasai Pemkab Jombang sebagai Taman Kehati. Dan pengelolaannya akan diserahkan ke OPD terkait. ”Rencananya nanti akan diserahkan ke DLH,” ungkapnya.
Di luar 15 haktare tersebut, pihaknya memberikan kesempatan pihak perumda untuk diajukan HGU. ”Yang jelas kita kan fasilitasi, namun sesuai kemampuan Perumda Panglungan dalam hal pembayaran PNBP-nya, mereka kuatnya, mampunya berapa, ya itu nanti yang akan dipakai, sisanya akan kembali ke Pemkab Jombang,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto