Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

19 Warga di Jombang Tak Miliki Kolom Agama di KTP, Begini Penjelasan Dispendukcapil

Anggi Fridianto • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 12:30 WIB
DIAKUI NEGARA: Petugas Dispendukcapil Jombang menunjukkan kolom agama penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kemarin (31/7).
DIAKUI NEGARA: Petugas Dispendukcapil Jombang menunjukkan kolom agama penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kemarin (31/7).

Radarjombang.id - Sebanyak 19 warga di Jombang tak memiliki kolom agama pada KTP mereka. 

Menyusul, mereka mengajukan pergantian dari kolom agam menjadi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Penggantian tersebut mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan hak bagi para penghayat kepercayaan untuk mencantumkan keyakinannya secara resmi dalam dokumen kependudukan.

Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang Masduki Zakariya menyampaikan, perubahan pada kolom agama sebagai penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan tindak lanjut dari keputusan MK yang memberikan hak bagi para penghayat kepercayaan untuk mencantumkan keyakinannya dalam dokumen kependudukan.

”Ini bagian dari perintah MK yang sudah wajib kami tindak lanjuti.

Sekarang di sistem kami memang sudah tersedia pilihan untuk penghayat kepercayaan sebagai ganti agama,” ujar dia melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mufattichatul Ma’rufah.

Dia menambahkan, warga yang melakukan perubahan kolom agama dokumen kependudukan menjadi penghayat kepercayaan berangsur sejak 2020 hingga sekarang. Tercatat ada 19 warga.

Mereka tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Jombang.

”Awalnya belum ada. Tapi sejak tahun 2020 sudah mulai ada yang mendaftar, dan sekarang totalnya menjadi 19 orang,” ungkapnya.

Dijelaskan, warga tersebut berasal dari berbagai latar belakang kepercayaan seperti kejawen dan bentuk penghayatan spiritual lainnya.

”Dengan pencatatan ini, identitas mereka diakui secara legal selain dari enam agama resmi negara yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu,” imbuhnya.

Ia menguraikan, adapun dasar hukum pencatatan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.

Putusan tersebut membatalkan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yang sebelumnya membatasi pencatatan agama hanya bagi pemeluk enam agama resmi.

”Tidak ada dampak teknis apa pun, karena sistem aplikasi kami memang sudah dirancang untuk menerima data dari kelompok penghayat kepercayaan,” jelas Mufattichatul.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pelayanan publik yang inklusif dan memberikan hak administratif yang setara bagi seluruh warga, termasuk kelompok minoritas kepercayaan.

”Bagi 19 warga Jombang tersebut, ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini tentang identitas, keyakinan, dan kejujuran terhadap apa yang mereka yakini dalam hidup,” pungkasnya. (ang/naz)

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#dispendukcapil jombang #ktp elektronik #Warga Jombang #Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa #kolom agama di ktp #penghayang kepercayaan