Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Bank Jombang Bakal Berubah Nama, Dewan Mulai Susun Perda

Azmy endiyana Zuhri • Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:24 WIB
FOKUS: Komisi B DPRD Jombang menggelar RDP dengan Direksi Bank Jombang Kamis (31/7).
FOKUS: Komisi B DPRD Jombang menggelar RDP dengan Direksi Bank Jombang Kamis (31/7).

Radarjombang.id - DPRD Kabupaten Jombang mulai membahas penyusunan peraturan daerah (Perda) terkait perubahan nama PT BPR Bank Jombang.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menjelaskan proses perubahan nama ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi.

Selain itu, terdapat ketentuan dalam pasal 314 UU PPSK mengenai kewajiban perubahan nama yang harus dipatuhi oleh perbankan, termasuk bank milik daerah.

“Dulu namanya PT BPR Bank Jombang. Sekarang akan disesuaikan menjadi Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Jombang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri terkait perubahan nama perusahaan daerah yang membidangi sektor keuangan,” jelas Anas.

Ia menambahkan, perubahan ini telah dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan hasilnya disepakati untuk ditindaklanjuti oleh Komisi B. “Dari hasil hearing ini nantinya akan difinalkan pada saat rapat paripurna. Karena ada batas waktu pelaksanaan. Jika tidak dilakukan, maka ada sanksi administratif,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Jombang, Afandi Nugroho, menyatakan bahwa perubahan nama ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, namun juga untuk memperkuat posisi dan peran bank di tengah perkembangan zaman.

Menurutnya, istilah “perekonomian” memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan “prekreditan”, mencerminkan peran bank dalam menggerakkan ekonomi daerah, bukan sekadar menyalurkan kredit.

“Bank Jombang tidak hanya memberikan kredit saja, tapi juga menggerakkan perekonomian secara lebih luas dan pembiayaan lintas wilayah. Saat ini, kami tengah menyusun perubahan nama sesuai amanat OJK,” ujar Afandi.

Dengan adanya penyusunan perda ini, maka proses legalisasi nama baru Bank Jombang sebagai Perseroda BPR Bank Jombang segera memasuki tahap finalisasi. “Langkah ini sekaligus memperkuat peran Bank Jombang dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Efendi.(yan/jif)

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#komisi b #dprd jombang #Berubah Nama #Bank Jombang