Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

306 Kopdes Merah Putih di Jombang Sudah Dibentuk, Pemkab Anggarkan Rp 612 Juta untuk Bantu Legalisasi Hukum

Ainul Hafidz • Jumat, 18 Juli 2025 | 23:53 WIB
Ilustrasi Kopdes Merah Putih
Ilustrasi Kopdes Merah Putih

Radarjombang.id - Pemkab Jombang melalui dinas koperasi dan usaha mikro (Dinkop UM) terus mengawal Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Saat ini tengah menuntaskan pengurusan badan hukum masing-masing kopdes.

Dinkop UM menggandeng DPMPTSP terkait pengurusan NIB (nomor induk berusaha) kopdes. Seluruh proses legalisiasi kopdes dibiayai pemkab.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Jombang Gatut Wijaya menjelaskan, penerbitan NIB pihaknya menjalin kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang.

”Jadi kami akan mengundang teman-teman DPMPTSP, memberikan materi tentang tata cara membuat NIB. Tidak harus ke kantor DPMPTSP. Sehingga masing-masing koperasi bisa membuat NIB,” kata Gatut dikonfirmasi, Selasa (15/7).

Ini untuk memudahkan proses pengurusan. Sama halnya dengan pengurusan NPWP. Pihaknya berkolaborasi dengan kantor pajak. ”Untuk urusan pajak, kami juga minta dari kantor pajak langsung yang menjelaskan teknis dan segala macam tentang pajak,” imbuh dia.

Rencananya, seluruh ketua Kopdes Merah Putih bakal diundang di Pendopo Kabupaten Jombang, Sabtu (19/7) nanti.

Sekaligus penyerahan secara simbolis SK AHU dan NPWP kepada ketua Kopdes Merah Putih.

”Untuk SK AHU sudah tuntas. Sabtu depan kita kumpulkan bersama dengan launching koperasi secara nasional. Sekaligus penyerahan SK AHU dan NPWP,” tutur Gatut.

Seluruh proses legalisasi koperasi, termasuk pengurusan SK AHU, dibiayai melalui APBD Kabupaten Jombang. Masing-masing koperasi sekitar Rp 2 juta. Sudah termasuk pajak dan biaya administrasi lainnya. Adapun untuk NPWP dan NIB gratis.

Dari total 306 koperasi desa dan kelurahan Merah Putih, untuk saat ini sudah sekira 200 akta dibayarkan Juni lalu.

Sisanya akan dibayarkan pada Juli. ”Karena beberapa koperasi masih melengkapi dokumen. Tapi insya Allah minggu ini bisa rampung, dan kami sampaikan ke BPKAD untuk proses pembayaran,” kata Gatut.

Seperti diberitakan sebelumnya, usai pembentukan pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di semua desa/kelurahan, Pemkab Jombang saat ini fokus mengurus badan hukum koperasi.

Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 612 juta. Saat ini pemkab tengah memfasilitasi pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) hingga NIB (Nomor Induk Berusaha) masing-masing kopdes.

”Jadi, SK AHU (Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum) koperasi desa dan kelurahan tuntas sejak minggu lalu atau akhir Juni, sekarang kami kerja sama dengan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama untuk menuntaskan NPWP seluruh kopdes,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Jombang Gatut Wijaya dikonfirmasi, Kamis (3/7).

Pihaknya saat ini memfasilitasi seluruh Kopdes Merah Putih untuk mengurus keperluan itu. ”Kami minta datanya saja ke masing-masing pengurus, nanti kami yang koordinasi dengan KPP dan (NPWP) akan diteruskan ke e-Mail masing-masing koperasi merah putih,” imbuh dia. Ditarget minggu depan seluruh Kopdes Merah Putih sudah mengantongi NPWP. ”Insyaallah sebelum tanggal 12 (Juli) sudah selesai, sehingga bisa mengurus NIB,” ujar Gatut.

Pengurusan NIB juga bakal difasilitasi pemkab. ”Sementara kita selesaikan NPWP dahulu, karena ternyata masih banyak yang belum mengurus,” kata Gatut. Sebelumnya, usai pembentukan pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di semua desa/kelurahan, Pemkab Jombang saat ini fokus mengurus badan hukum koperasi. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 612 juta.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jombang Gatut Wijaya mengatakan, pengurusan badan hukum  Kopdes Merah Putih targetnya akan dimulai bulan ini. ’’Untuk anggaran Jombang sudah siap dianggarkan melalui BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah),’’ katanya.  (fid/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#Kopdes Merah Putih #Jombang #Pemkab Jombang #Legalitas Hukum