Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Penyidikan Kasus Korupsi Perumda Perkebunan Panglungan Berlanjut, Kejari Jombang Bidik Tersangka Baru

Achmad RW • Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:09 WIB
Kejari Jombang menahan  Eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari
Kejari Jombang menahan Eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari

Radarjombang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang fokus melengkapi berkas penyidikan Tjahja Fadjari, 60, eks direktur Perumda Perkebunan Panglungan, tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dana bergulir dari Bank UMKM Jatim untuk program pengembangan porang.

Penyidik juga terus mendalami kemungkinan menjerat tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,5 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra mengatakan, hingga kini masih terus melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan  Tjahja Fadjari, 60.

”Yang jelas on progress, kami masih melakukan pelengkapan berkas agar berkasnya segera bisa P21 dan segera disidangkan,” ungkapnya.

Saat disinggung terkait kemungkinan muncul tersangka baru, Deady pun menyebut masih sangat terbuka. ”Saya hanya bisa bilang tunggu saja dalam waktu dekat, yang jelas akan kita umumkan nanti kalau ada tersangka baru,” lontarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari, 60, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit dana bergulir pada PT Bank BPR Jatim Bank UMKM Jatim kepada Perumda Perkebunan Panglungan. Usai menjalani pemeriksaan, Fadjari langsung dijebloskan ke lapas Kelas II B Jombang, Jumat (23/5) malam.

Dari hasil penghitungan yang dilakukan auditor, kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,5 miliar.

Kasus ini berawal saat Perumda Perkebunan Panglungan mendapatkan kredit dana bergulir dari PT Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur senilai Rp 1,5 miliar pada 16 April 2021. Tenor kredit ini selama 3 tahun dengan bunga 6% per tahun.

Namun, kredit tersebut menggunakan SHM kebun porang seluas 5.140 meter persegi di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam.

Kebun ini milik Kepala Unit Umum Perumda Perkebunan Panglungan, Sudjiadi. Fadjari mewakili Perumda Perkebunan Panglungan sebatas membuat perjanjian kerja sama dengan Sudjiadi.

Ternyata, kerja sama ini maupun pengajuan kredit tak pernah mendapatkan persetujuan dari Bupati Jombang selaku kuasa pemilik modal.

Parahnya lagi, Perumda Perkebunan Panglungan tidak mempunyai rencana bisnis saat mengajukan kredit ke PT Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur. Rencana bisnis baru ada untuk tahun 2022-2027.

Baca Juga: Minta Direktur Baru Kerja Keras, Bupati Jombang Tak Berikan Suntikan Modal untuk Perumda Perkebungan Panglungan

”Permohonan kredit oleh Perumda Perkebunan Panglungan Jombang tidak dibuat dengan benar.

Analisis dan evaluasi kredit yang dilakukan penyelia kredit hanya sebatas formalitas dan tidak diperiksa dan diteliti kembali oleh pemimpin cabang maupun komite kredit secara keahlian,” terang Kasi Pidsus Kejari Jombang Dodi Novalita dalam konferensi pers Jumat (23/5) malam.

Pinjaman sebesar Rp 1,5 miliar dari PT Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur, lanjut Dody, digunakan Perumda Perkebunan Panglungan untuk budi daya porang.

Mulai dari membeli bibit porang sekitar 33.400 tanaman, penanganan hama, sampai perawatan tanaman porang. Namun, direksi perumda ini melaporkan bisnis ini gagal karena serangan hama.

Bisnis budi daya porang ini, menurut Dody, juga dipaksakan oleh Perumda Perkebunan Panglungan. Sebab, berdasarkan laporan keuangan mereka, selama ini bisnis yang menguntungkan adalah budi daya cengkeh.

Ditambah lagi penyedia bibit porang tidak sesuai perjanjian perumda dengan PT Bank BPR Jatim Bank UMKM Jatim. ”Pembelian bibit porang kepada BUMDes Sumber Makmur, CV Jowindo, Saudara URIP dan SUTOPO, tapi dalam perjanjian dengan BPR UMKM, penyedia bibit porang seharusnya CV Jowindo," ungkapnya.

Tidak hanya itu, kata Dody, penyidik juga menemukan perbedaan nilai pembelian bibit porang pada laporan pertanggungjawaban (LPj) direksi Perumda Perkebunan Panglungan tahun 2021 dengan 2025.

Dalam LPj direksi tahun 2025 disebutkan perumda mengeluarkan biaya investasi untuk membeli bibit porang sekitar 33.400 tanaman, sedangkan dalam rencana kerja perumda tahun 2021 tidak dianggarkan pembelian tanaman porang.

”Berdasarkan penghitungan ditemukan kerugian negara Rp 1,5 miliar.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (riz/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#perumda #Jombang #Kasus Korupsi #kejaksaan negeri jombang #Panglungan