Radarjombang.id - Laporan terkait dugaan penggelapan dana nasabah Koperasi Al Kahfi ditindaklanjuti Polres Jombang.
Penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, utamanya pengurus Koperasi Al Kahfi.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menerangkan, sudah ada beberapa orang yang telah diperiksa dalam kasus ini.
Di antaranya yang terbaru, Ketua Pengurus Koperasi Al-Kahfi Dadan Surachmat, serta beberapa pegawai koperasi.
Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum) Jombang.
”Kemarin yang terakhir menjalani pemeriksaan atas nama Dadan Surachmat, yang statusnya sebagai pengurus koperasi,” ujar dia melalui Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum) Ipda Rendro Lastono.
Dijelaskan, pemeriksaan terhadap Dadan bakal dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan tidak membawa dokumen-dokumen yang diminta penyidik.
”Untuk pak Dadan kita jadwalkan pemeriksaan ulang minggu depan, karena data yang kami minta tidak dibawa kemarin,” tambahnya.
Rendro menegaskan, hingga dilaporkan ke Polres Jombang, sudah ada lima orang yang diperiksa.
Hingga kini, status perkara yang dilaporkan pada 30 April 2025 lalu masih berstatus penyelidikan.
”Benar, statusnya masih lidik. Secara tahapan setelah penyelidikan ini tuntas maka akan kita gelar perkarakan, kemudian statusnya bisa naik ke tahap penyidikan,” terangnya.
Sebelumnya, dua nasabah Koperasi Al Kahfi melaporkan dugaan penggelapan dana nasabah oleh pengurus koperasi ke Polres Jombang.
Masing-masing Rubi’ah, 40, warga Dusun TambakBeras Timur, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, dan Andika Dwi Septian, 31, warga Jalan KH Mimbar Desa/Kecamatan Jombang.
Dalam keterangannya, Rubi’ah menyampaikan jika total uangnya yang berada di KSU Al-Kahfi yang beralamat di Jl Seroja, Desa/Kecamatan Jombang sebesar Rp 300 juta. Uang itu disimpan sejak tahun 2015 dalam bentuk deposit.
Namun ketika hendak mengambil uang deposit itu, pihak koperasi menyatakan tidak memiliki uang.
Hal serupa juga dialami Andika Dwi Septian, ia kesulitan mengambil uang depositnya senilai Rp 50 juta yang dimasukkan pada Oktober 2024. Berdasarkan perjanjian kontrak deposit, uangnya bisa diambil kembali pada April 2025. Namun hingga kini, ia tak bisa mengambil. (ang/naz/ang)
Editor : Anggi Fridianto