Radarjombang.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sejak April 2025.
Salah satu poinnya, paket pengadaan langsung (PL) jasa konstruksi yang awalnya maksimal Rp 200 juta ke depan diubah paling banyak hingga Rp 400 juta.
Ruang lingkup pengadaan juga bertambah luas hingga ke pemerintah desa.
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Jombang Joko Murcoyo menjelaskan, ada aturan baru terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Yakni, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Salah satu poinnya mengatur, nilai pengadaan langsung jasa konstruksi semula paling banyak Rp 200 juta menjadi Rp 400 juta.
”Jadi tertuang dalam pasal 1 nomor 40a pengadaan langsung pekerjaan konstruksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia pekerjaan konstruksi yang bernilai paling banyak Rp 400 juta,” katanya.
Saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setdakab Jombang. ”Apakah harus ada aturan lagi untuk penerjemah perpres yang baru,” imbuh dia.
Sedangkan untuk pengadaan lainnya, menurut Joko, tak ada perubahan. ”Untuk pengadaan langsung jasa konsultansi masih tetap paling banyak Rp 100 juta,” tutur dia.
Tidak hanya itu, ruang lingkup pengadaan barang dan jasa juga bertambah hingga ke lingkup pemerintahan desa.
”Selama ini di kementerian, lembaga, perangkat daerah, institusi lainnya, di perpres (46/2025, Red) ruang lingkupnya juga pemerintahan desa,” ujar Joko.
Hal Itu, lanjut Joko, tertuang dalam pasal 2, ruang lingkup pengadaan barang/jasa lingkungan kementerian/lembaga/perangkat daerah/institusi lainnya/pemerintah desa yang menggunakan anggaran belanja yang sebagian atau seluruh dananya bersumber APBN/APBD/APBDesa.
”Jadi di Perpres yang lama, yakni Perpres 16 Tahun 2018 ruang lingkupnya tidak menyebutkan pemerintah desa. Karena diatur di Perlem (Peraturan lembaga),” ujar dia.
Kendati demikian, adanya tambahan ruang lingkup hingga ke pemerintahan desa kini pihaknya juga masih menunggu aturan lebih lanjut.
Sebab, dalam pasal 64C nomor 1 tertulis Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 64C dan pasal 64B diatur dengan peraturan bupati/wali kota dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan dalam peraturan kepala lembaga.
”Terkait itu akan ada aturan lebih lanjut, karena masih dalam masa transisi,” kata Joko. (fid/naz/ang)
Editor : Anggi Fridianto