Radarjombang.id - Bupati Jombang Warsubi gerak cepat menata manajemen Perumda Perkebunan Panglungan.
Setelah Jumat (23/5) Kejaksaan Negeri Jombang resmi menetapkan eks direktur Tjahja Fadjari sebagai tersangka, kemarin (26/5) bupati menyerahkan surat keputusan (SK) pengukuhan Agus Mujiono sebagai direktur baru Perumda Perkebunan Panglungan.
”Penyerahan surat keputusan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jombang dalam memperkuat tata kelola BUMD yang lebih baik,” ujar Bupati Warsubi usai penyerahan SK di Pendopo Kabupaten Jombang.
Bupati berharap direktur baru Perumda Perkebunan Panglungan bisa membawa perusahaan lebih baik ke depannya.
”Kepada direktur Perumda Perkebunan Panglungan, saya harapkan agar dapat membawa perusahaan menjadi lebih produktif, efisien, dan inovatif serta mampu menjawab tantangan zaman dan melaksanakan tugas dengan semangat membangun dan integritas tinggi,” papar dia.
Dengan dikukuhkannya Agus Mujiono, maka masa tugas Much Rony sebagai Plt direktur Perumda Perkebunan Panglungan resmi berakhir.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Kejaksaan Negeri Jombang akhirnya menetapkan Eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari sebagai tersangka kasus korupsi dana bergulir di BPR UMKM Jatim untuk pembibitan porang.
Ia pun langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Jombang Jumat (23/5) malam.
"Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, hari ini kami tetapkan F (eks direktur Perumda Panglungan) sebagai tersangka dalam kasus ini," terang Kajari Jombang Nul Albar.
Kajari juga menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka Fadjari kini juga langsung ditahan.
Editor : Anggi Fridianto