Radarjombang.id - Hingga saat ini, Pemkab Jombang belum memiliki peraturan bupati (Perbup) yang menjadi turunan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang sudah di-dok tahun lalu.
Komisi B DPRD Jombang mendorong pemkab segera menuntaskan penyusunan perbup tersebut.
”Tentunya kami mendorong agar perbup tersebut segera disahkan,” ujar Ketua Komisi B DPRD Jombang Anas Burhani saat dikonfirmasi (16/5) kemarin.
Dorongan itu bukan tanpa alasan.
Sebab, meski sudah diundangkan, Perda nomor 11/2024 disebutnya belum aplikatif karena tidak menyebutkan secara rinci luasan dan area persawahan mana saja yang masuk dalam PLP2B tersebut.
”Sehingga masih rawan nantinya ada penyusutan lahan,” terangnya.
Selain itu, Anas juga menyebut dalam perda tersebut juga masih belum tertuang jelas sanksi-sanksi apabila ada pelanggaran yang dilakukan. ”Meski sudah ada perda tapi masih belum kuat untuk memberikan penindakan,” tegasnya.
Dikhawatirkan, kondisi seperti ini dimanfaatkan oknum atau pengusaha mengubah lahan persawahan usaha secara asal.
Padahal pemerintah kini tengah fokus mewujudkan swasembada pangan nasional. ”Karena perda ini disahkan untuk melindungi lahan pertanian di Jombang,” imbuhnya.
Tidak hanya sanksi, reward juga harus diberikan ke petani yang sawahnya terdata di PLP2B.
Adanya penghargaan itu, agar pemilik lahan tetap mempertahankan untuk digunakan pertanian.
”Apa pun reward-nya nanti untuk memberikan semangat ke petani untuk mempertahankan lahannya tetap dijadikan pertanian,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak 2024, Pemkab Jombang sudah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Sayangnya, Perda Nomor 11/2024 sifatnya masih umum, belum aplikatif.
Salah satunya belum terinci luasan lahan hingga aturan mengenai sanksi. Padahal, sejak 2024 pemkab sudah keluar anggaran sekitar Rp 1,7 miliar untuk menyusun peta LP2B.
Setelah mendapat banyak sorotan, pemkab gerak cepat menyusun perbup tentang PLP2B.
Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang M Rony melalui Kabid Produksi Eko Purwanto menjelaskan, penyusunan draf perbup itu belum berjalan. Meski begitu, pemkab sudah membentuk tim.
”Jadi, kami sudah membentuk tim untuk penyesunan perbup. Sekarang tinggal melakukan penawaran ke akademisi,” kata Eko kepada Jawa Pos Radar Jombang, Rabu (14/5).
Tim internal tersebut nantinya bakal bekerja sama dengan kalangan akademisi. ”Sekarang proses pengajuan, kami masih negosiasi.
Karena untuk menyusun itu, kami butuh tenaga ahli,” imbuhnya. Diakui, pada 2023 lalu pemkab sudah memiliki peta lahan yang rencanannya masuk LP2B.
Total luasannya mencapai 36.000 hektare, menyebar di 20 kecamatan atau meninggalkan Kecamatan Wonosalam, karena masuk kategori kawasan holtikultura dan perkebunan. ”Jadi, pemetaan dan datanya akan kita verifikasi ulang. Kalau sudah klir akan dimasukkan dalam perbup,” tuturnya.(yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto