Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Bantu Warga Miskin Tak Tercover BPJS, Pemkab Jombang Siapkan Anggaran Miliaran Rupiah, Ini Syaratnya

Anggi Fridianto • Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:49 WIB
Ilustrasi warga miskin berobat ke rumah sakit
Ilustrasi warga miskin berobat ke rumah sakit

Radarjombang.id - Pemkab Jombang mengalokasikan anggaran mencapai Rp 6 miliar dari apbd 2025 untuk memberikan sudsidi biaya pengobatan bagi warga miskin yang dirawat di rumah sakit atau pun puskesmas.

Melalui program ini, diharapkan masyarakat miskin bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Jombang dr Hexawan Tjahja Widada mengatakan, total anggaran yang dialokasikan untuk subsidi/pengobatan gratis warga kurang mampu di APBD 2025 ini mencapai Rp 6 miliar.

”Pagu anggaran yang kita siapkan setiap tahun memang segitu, Rp 6 miliar. Namun, untuk penggunaan pastinya menyesuaikan dengan pengajuan nantinya,” kata Hexawan ditemui Jawa Pos Radar Jombang, (7/5).

Ia menambahkan, penyerapan anggaran untuk progam Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (Yankesmaskin) menyentuh miliaran rupiah per tahun.

”Tahun 2024 itu kalau tidak salah kemungkinan di kisaran Rp 5 miliar-an,” tuturnya.

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan ini harus melalui beberapa kriteria dan ada syarat yang harus dipenuhi.

Salah satunya, sedang menjalani perawatan di faskes milik pemerintah, di antaranya puskesmas, RSUD Jombang, RSUD Ploso, serta puskesmas di 34 titik.  

”Jadi ini untuk masyarakat yang sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit milik pemerintah. Untuk rumah sakit swasta tidak bisa,” tambahnya.

Selain itu, ada beberapa syarat administrasi bagi warga untuk bisa mengakses layanan ini.

Pertama, surat keterangan miskin yang dikeluarkan pemerintah desa dengan mengetahui camat, masuk dalam kriteria fakir miskin berdasarkan keputusan Mensos RI Nomor 262/HUK/2022, kemudian menyertakan foto rumah pemohon yang ditandatangani kasun (kepala dusun) mengetahui kades (kepala desa).

Baca Juga: Bantah Oknum Tenaga Ahli Bupati Minta Jatah Proyek, Pejabat Pemkab Jombang Ramai-Ramai Berikan Klarifikasi

Dijelaskan, layanan ini hanya bisa diakses untuk satu kali pembiayaan.

Jika sejumlah surat itu sudah terpenuhi, maka bisa diserahkan ke pihak administrasi rumah sakit pasien dirawat. ”Berkas itu nanti bisa disampaikan ke pihak rumah sakit langsung,” jelasnya.

Hexa menyebut, nantinya pihak rumah sakit akan mengajukan klaim ke dinas kesehatan untuk mencairkan anggaran tersebut. ”Jadi memang kita nanti yang membayar ke rumah sakit,” pungkasnya. (ang/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#masyarakat #rs #program #miskin #Jombang #Yankes #RUmah Sakit #KEsehatan #Dinkes Jombang #Berobat