Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

38 ASN di Lingkup Pemkab Jombang Ajukan Cuti Haji 2025, 2 Di Antaranya Kepala OPD

Anggi Fridianto • Selasa, 6 Mei 2025 | 11:13 WIB
LATIHAN: Ratusan CJH di Jombang mengikuti latihan manasik haji di Alun-alun Jombang, Sabtu (19/4).
LATIHAN: Ratusan CJH di Jombang mengikuti latihan manasik haji di Alun-alun Jombang, Sabtu (19/4).

Radarjombang.id - Jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang yang mengajukan cuti haji cukup banyak.

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang mencatat, per Senin (5/5) total ada 38 ASN baik PPPK dan PNS yang mengajukan cuti haji.

”Sampai siang ini (kemarin) ada 38 ASN yang mengajukan cuti untuk menunaikan ibadah haji,” ujar Kabid Kinerja Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Jombang Chris Maya Rinelda kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Ia mengatakan, ASN yang mengajukan cuti tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Mulai BKPSDM, dinas perpustakaan dan kearsipan maupun BPKAD Jombang. ”Ya, namun paling banyak dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang,’’ tambahnya.

Ia mengatakan, dari 38 ASN yang mengajukan cuti, dua di antaranya bertugas sebagai pembimbing petugas haji. Selain itu, ada dua kepala OPD, masing-masing Kepala BKPSDM Bambang Suntowo dan Kepala BPKAD Jombang M Nashrulloh yang juga mengajukan cuti haji. ”Serta satu orang camat, yakni Camat Gudo Arief Hidajat juga mengajukan cuti haji,” papar dia.

Untuk dua kepala OPD yang mengajukan cuti haji, Pemkab Jombang sudah menunjuk pelaksana harian (Plh).

Masing-masing Sekretaris BPKAD Jombang Supadi ditunjuk menjadi Plh kepala BPKAD, dan Kepala Bakesbangpol Jombang Anwar ditunjuk sebagai Plh kepala BKPSDM Jombang. ”Insya Allah beliau yang akan menjadi Plh selama masa cuti haji,” papar dia.

Dijelaskan, aturan cuti haji telah diatur sesuai Peraturan Kepala BKN No.24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Kepala BKN No.7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Sesuai jadwal, mereka akan cuti selama masa haji sekitar 40 hari. ”Sesuai jadwal dari Kemenag, ditambahkan 4 hari di luar jadwal haji,’’ pungkasnya. (ang/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#ASN #haji #Jombang #Berangkat Haji #Kemenag Jombang