Radarjombang.id - Peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional di Kabupaten Jombang diwarnai aksi demonstrasi buruh.
Mereka melakukan orasi di depan kantor DPRD Jombang, Kamis (1/5). Aksi parah buruh mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Ketua umum SBPJ GSBI Hadi Purnomo mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh pada momen May Day ini untuk menyuarakan tiga hal.
Pertama, mencabut undang-undang Omnibus Law, kedua, menindak tegas pengusaha outsourcing yang semakin menjamur di kabupaten Jombang.
”Yang ketiga, tuntutan, yakni banyak kasus-kasus pelanggaran hukum seperti pemberangusan serikat di setiap perusahaan, itu masih banyak,” ujarnya.
Sebenarnya, lanjut Hadi, tiga poin tuntutan buruh itu sudah sering kali disampaikan ke Pemkab Jombang. Namun, hingga saat dirasa belum ada tindak lanjut konkret.
”Sampai saat ini, tuntutan kita ini sudah kita laporkan namun tidak pernah ada tindakan dari pemerintah,” tuturnya.
Para buruh ini, juga menyoroti banyaknya perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak buruh.
”Perusahaan yang memberlakukan outsourcing ini gaji karyawannya di bawah UMK, mirisnya lagi karyawan ini tidak didaftarkan BPJS ketenagakerjaan,” kata Purnomo.
Para buruh berharap para wakil rakyat memperhatikan nasib para buruh. Pantauan di lokasi, sejumlah personel Polres Jombang membentuk barikade di depan gerbang kantor DPRD Jombang. Usai menyuarakan aspirasinya, para buruh membubarkan diri dengan tertib. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto