Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Selamat! 425 CPNS dan PPPK Kabupaten Jombang Dilantik Besok, Simak Pemberian Gaji Pertamanya

Wenny Rosalina • Kamis, 1 Mei 2025 | 11:32 WIB
pendaftar PPPK 2024 mengerjakan soal seleksi kompetensi di Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, Sabtu (7/8).
pendaftar PPPK 2024 mengerjakan soal seleksi kompetensi di Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, Sabtu (7/8).

Radarjombang.id - Pengangkatan CPNS dan PPPK di lingkup Pemkab Jombang dijadwalkan Jumat (2/4).

Sesuai keputusan, kegiatan dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Jombang pukul 11.00.

Total PPPK yang menerima SK 402 orang, dua di antaranya PPPK meninggal dunia setelah SK terbit.

’’Ada dua yang meninggal setelah pertek (persetujuan teknis) turun,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Bambang Suntowo, kemarin.

Dua pelamar PPPK meninggal setelah pertek turun, yairu Kristanto dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jombang dan satu Raden Robby Hary Yanto, dari Dinas Perhubungan.

Dalam kegiatan tersebut juga akan dilakukan pengambilan sumpah PNS, dua dari formasi STTD, dan dua dari formasi IPDN.

”Empat PNS yang diambil sumpah besok sudah diangkat jadi PNS tahun 2025,” jelasnya.

Sementara pengangkatan ASN diikuti 425 orang, terdiri dari dua CPNS STTD, 21 CPNS 2024, 402 PPPK tahap pertama 2024 yang terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

CPNS STTD menerima SK terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2025, sedangkan CPNS Formasi 2024 TMT per 1 April 2025, dan PPPK TMT 1 Maret 2025.

Sehingga, mereka yang akan dilantik awal Mei, diperkirakan baru akan menerima gaji pertama pada awal Juni depan. 

”Untuk SPMTnya, kalau CPNS per 2 Mei, untuk PPPK per 27 Mei,” jelasnya.

Hingga kini tidak ada CPNS maupun PPPK yang mengundurkan diri.

Ia berharap tidak ada yang mengundurkan diri karena formasi yang ditempati juga sesuai dengan apa yang dilamar.

Apalagi jika mengundurkan diri akan ada konsekwensi yang ditanggung. Yaitu tidak boleh mengikuti CASN selama satu periode.

”Mudah-mudahan saja tidak ada, yang mengundurkan diri,” jelasnya.

Setelah pengangkatan apakah akan ada pembinaan awal, Bambang menyerahkan semuanya kepada masing-masing OPD tempat CPNS dan PPPK bekerja.

”Soal pembinaan terserah OPD masing-masing,” pungkasnya. (wen)

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#Warsubi #Bupati Jombang #Pelantikan #Jombang #Pemkab Jombang #CPNS #PPPK