Radarjombang.id - Unit pelaksana teknis (UPT) penyuluhan pertanian berpotensi dihapus.
Menyusul rencana pemerintah menarik kewenangan tenaga penyuluh pertanian lapangan (PPL) dari daerah ke pusat.
Hal ini sejalan dengan rencana Pemkab Jombang melakukan efisiensi kelembagaan atau merombak struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).
Kepala UPT Pelaksana Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian (Disperta) Jombang Rudi Priono menjelaskan, sampai saat ini pihaknya menunggu kebijakan lebih lanjut berkaitan rencana penarikan kewenangan itu.
Sebab, ketika PPL ditarik, bakal berdampak ke UPT pelaksana penyuluhan pertanian.
”Jadi nanti bisa saja akan ada perubahan, tupoksi UPT dan sebagainya,” kata Rudi kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Sebab, mengacu pada Inpres (instruksi presiden) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Pertanian dalam rangka Percepatan Swasembada Pangan.
Salah satu poinnya, PPL di daerah bakal ditarik ke pusat.
”UPT itu saat ini merupakan satminkal (satuan administrasi pangkal), jadi tempatnya penyuluh untuk mengurusi kinerja, kepegawaian, kenaikan pangkat dan sebagainya,” imbuh dia.
Adanya UPT, menurut Rudi, mengacu pada Perpres Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian.
Perjalanannya adanya inpres terbaru diperkirakan bakal mengubah SOTK.
”Sekarang masih dalam pembahasan, kami hanya bisa menunggu perkembangannya,” kata Rudi.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang M Rony mengakui, pihaknya saat ini terus menindaklanjuti terbitnya inpres itu.
Salah satunya melakukan koordinasi dengan Bagian Organisasi Setdakab Jombang.
”Secara formal memang belum ada surat resmi dari Kementan (Kementerian pertanian), tetapi teman-teman bagian organisasi (Setdakab Jombang) sudah mulai mempelajari aturan tentang PPL yang akan ditarik ke pusat,” kata Rony.
Salah satunya berkaitan kelembagaan UPT ketika PPL sudah tak menjadi kewenangan pemerintah daerah.
”Apakah UPT ini nanti masih ada atau mungkin dibentuk yang lain, ini masih dibahas untuk kelembagaan dan sebagainya. Karena penyuluh sekarang di bawah UPT,” imbuh dia.
Kendati begitu, ada beberapa poin dalam inpres yang masih dimungkinkan pemkab diberi ruang mengatur PPL.
”Jadi poin b, c, dan d serta e, dugaan kami pemda masih bisa cawe-cawe mengurus PPL.
Hanya masalah penggajian dan kepangkatan ini yang kemungkinan ditarik ke pusat, untuk program masih bisa menyesuaikan dengan daerah,” kata Rony.
Dalam inpres itu, poin kedelapan menerangkan bupati/wali kota untuk menugaskan penyuluh pertanian ASN pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengutamakan percepatan swasembada pangan berkelanjutan.
Sementara pada c tertulis, menyinergikan peran penyuluh pertanian ASN, penyuluh pertanian swadaya, dan penyuluh pertanian swasta, dalam pelaksanaan percepatan swasembada pangan berkelanjutan.
Sedangkan huruf d, melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan penyuluh pertanian. Hufur e berbunyi, menjaga dan menjamin fungsi, pemanfaatan, dan pemeliharaan balai penyuluh pertanian. (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto