Radarjombang.id - Kegiatan tambang di Kabupaten Jombang patut dievaluasi serius.
Selain dampak yang besar terhadap kerusakan lingkungan dan jalan, pendapatan pemerintah dari sektor tambang atau mineral bukan logam dan batuan turun juga sangat minim.
Jika dilihat grafisnya, sumbangan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang dalam lima tahun terakhir terjun bebas.
Pada tahun 2021 pajak dari sektor tambang mencapai Rp 1 miliar, sementara pada 2024 hanya menyumbang Rp 136,2 juta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Hartono menjelaskan, sejak beberapa tahun terakhir, pajak dari sektor tambang atau galian C terus menurun.
”Tahun ini targetnya Rp 136 juta, target ini belum tentu akan tercapai,” kata Hartono.
Data dihimpun, selama lima tahun terakhir pajak dari sektor tambang jeblok.
Pada 2020 lalu, sumbangsih pajak dari sektor tambang mencapai Rp 1.055.520.342, disusul pendapatan pajak dari sektor tambang pada 2021 mencapai Rp 1.021.140.446.
Penurunan mulai terlihat pada 2022, di mana sektor tambang hanya menyumbang pendapatan daerah sekitar Rp 703.498.712.
Kondisi terpuruk ini terus berlanjut pada 2023, pajak bersumber dari mineral bukan logam dan batuan turun di angka Rp 441.562.576, dan pada 2024 pendapatan sektor tambang semakin terpuruk.
”Tahun 2024 pajak dari sektor tambang hanya mencapai Rp Rp 136.213.007,” bebernya.
Menurut Hartono, selama ini menjadi penyumbang sektor itu hanya satu wajib pajak saja.
”Jadi kami hanya percara kepada satu (WP) saja, sehingga tahun lalu target kami turunkan.
Karena waktu itu dari Kimia Farma sudah tidak lagi menyedot yodium,” ujar dia.
Satu wajib pajak tambang tersebut beroperasi di Kecamatan Kabuh.
Meski kondisi di lapangan, disinyalir banyak kegiatan tambang ilegal yang beroperasi.
”Kami tidak bisa menarik pajak dari tambang yang ilegal. Makanya pendapatannya dari tahun ke tahun anjlok,” papar Hartono.
Kondisi itu didukung mulai tahun ini, pemkab juga harus menyetorkan pajak bersumber dari sektor itu ke Pemprov Jatim. ”Jadi mulai tahun ini, sebanyak 25 persen (pemasukan sektor tambang) akan disetorkan ke provinsi. Harapan kami kalau bisa semua ditarik ke sana, biar tidak bikin ribet,” kata Hartono.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang Miftahul Ulum melalui Kabid Konservasi Lingkungan Lilik Purwati menjelaskan, ada enam badan usaha tambang yang sudah mengantongi izin.
Masing-masing empat badan usaha untuk izin usaha pertambangan (IUP) tahap eksloprasi dan tiga badan usaha mengantongi IUP tahap operasi produksi di Jombang.
”Itu data 2 Mei 2023 lalu.
Jadi, data yang kami terima dari ESDM Provinsi yang sudah berizin,” kata Lilik.
Meski begitu, aktivitas tambang tersebut tertulis tanggal berakhirnya rata-rata pada Januari 2024 lalu.
Sehingga, sementara ini belum mengetahui berapa aktivitas tambang yang sudah berizin masih beroperasi atau aktif. ”Untuk update terbaru masih menunggu balasan provinsi,” kata Lilik. (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto