RadarJombang.id – Penundaan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) oleh Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang dinilai tak akan banyak berpengaruh terhadap pemasukan pajak dan restribusi daerah.
”Tidak ada yang berpengaruh terkait dengan pajak dan retribusi yang lainnya,” ujar Kabag Hukum Setdakab Jombang Yaumas Syifa saat dikonfirmasi.
Dirinya mengungkapkan, paling banyak yang dilakukan perubahan terkait dengan tarif PBB P2. ”Pembahasan yang substansi, yakni perubahan tarif PBB P2,” ungkapnya.
Karena sebelumnya, Syifa mengungkapkan banyak keluhan masyarakat terkait tarif PBB P2. Sehingga masyarakat mengajukan keberatan ke pemerintah.
”Sempat ramai tarif PBB dan banyak yang mengajukan keluhan,” katanya.
Atas dasar itu, raperda PDRD masih dilakukan pembahasan lebih lanjut sebelum dilakukan paripurna.
”DPRD ingin dilakukan pembahasan lebih dalam lagi sebelum diparipurnakan. Untuk pembahasan masih menunggu jadwal dari bapemperda,” tegasnya.
Saat ditanya apakah berpengaruh terhadap retribusi atau pajak lainnya, Syifa menyebut tidak berpengaruh.
”Karena tidak semua ada perubahan. Jadi tidak berpengaruh dengan yang lain,” pungkas Syifa.
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang menunda pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Bapemperda ingin raperda tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut sebelum disahkan.
Baca Juga: Pemkab Jombang Ajukan Revisi Perda PDRD untuk Dongkrak PAD, Draf Raperdanya Juga Sudah Siap
”Banyak dinamika yang harus dibahas lebih mendalam terkait revisi perda tersebut,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono saat dikonfirmasi.
Dirinya menambahkan, adanya revisi perda itu nantinya dikhawatirkan akan memberatkan masyarakat. ”Semisal terkait dengan retibusi PBB P2,” katanya.
Politikus PKB itu mengungkapkan, pada tahun lalu banyak masyarakat yang mengeluhkan terkait dengan tarif yang naik tinggi.
”Ternyata tarif PBB kemarin itu berdasarkan appraisal zona hamparan. Sehingga apabila lahan tersebut satu zona meski lokasinya strategis dan tidak, nilainya tetap sama,” ungkapnya.
Sehingga, hal ini harus dilakukan pembahasan ini dimatangkan terlebih dahulu.
”Bapenda juga saat ini berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mendata secara riil kondisi di lapangan,” imbuhnya.
Karena, dalam pembahasan perda ini tarif nilai pajak tidak mungkin turun. Sehingga yang harus disesuaikan dari nilai NJOP.
”Semisal kondisi pendataan melalui appraisal itu NJOP-nya lahan tersebut Rp 1 juta, tapi kondisi di lapangan hanya Rp 300 ribu. Itu yang harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” bebernya. (yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto