Radarjombang.id - DPRD Jombang menggelar dengar pendapat dengan Kemenag, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan kelompok kerja guru (KKG) pendidikan agama Islam (PAI) Kabupaten Jombang, Senin (14/4).
Membahas tentang kesalahan transfer tunjangan profesi guru tunjangan hari raya (TPG THR) guru PAI.
DPRD bakal mengusulkan pembayaran TPG THR dan gaji 13 guru PAI melalui perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) 2025.
’’Kami mendorong pemda menghitung kebutuhan yang harus jadi beban pembiayaan, kami usulkan di P-APBD tahun ini,’’ kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati, kemarin.
Dari hearing tersebut, aturan dari kemenag dan aturan dari kementerian keuangan kurang sinkron. TPG THR dan Gaji 13 memang seharusnya ditransfer melalui APBD.
”Berdasarkan aturan harusnya ditransfer melalui APBD, jadi sudah betul, kemenag yang sudah terlanjur membayarkan harus dikembalikan, sudah betul prosedurnya,” jelasnya.
Ia juga bakal mendorong pemda untuk segera menghitung kebutuhan pembayaran TPG THR dan TPG Gaji 13 untuk guru PAI.
”Tahun 2026 kami belum tahu aturannya seperti apa, yang pasti tahun ini aturannya dibebankan ke APBD,” pungkasnya.
Kepala Kantor Kemenag Jombang, Muhajir mengatakan, pada kegiatan tersebut ia menyampaikan peraturan pemerintah yang ada sejak 2022 sampai 2025.
Kesalahan transfer yang dilakukan bendahara kemenag dilakukan tanpa sepengetahuannya.
”Memang kemarin saat pencairan TPG THR Guru PAI, ada kesalahan teknis, teman-teman tanpa konsultasi dengan saya, mungkin disamakan dengan tahun lalu, padahal sudah berubah menjadi tanggungan dari APBD,” jelasnya.
Karena itu merupakan uang negara, maka pihaknya meminta kepada semua guru yang menerima uang salah transfer tersebut untuk mengembalikan seluruh dananya.
”Karena itu kesalahan kami dan telah tersalurkan ke guru-guru PAI, maka kita harap yang belum dikembalikan lagi ke kas negara,” katanya.
Zainur Rofiq, ketua KKG PAI Kabupaten Jombang mengaku cukup puas dengan hasil pertemuan kemarin.
”Semua sepakat memperjuangkan hak kami, semua sepakat mengawal ini sampai cair,” jelasnya.
Hingga kemarin, belum semua guru mengembalikan dana salah transfer kemenag. Masih ada sekitar 30 persen yang belum mengembalikan.
Sisanya, ada yang menunggu TPG bulan maret cair.
”Katena mereka punya kepentingan dan kebutuhan yang berbeda-beda, sejauh ini yang sudah mengembalikan hampir 70 persen,” ungkapnya.
Soal sanksi bagi yang tidak mengembalikan, ia mengaku belum tahu soal itu. ”Kami belum menerima informasi itu, tapi karena itu kas negara, jadi harus dikembalikan,” pungkasnya.
Plh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Abdul Majid menunggu aturan hukum untuk jadi patokan pembayaran TPG THR dan Gaji 13 Guru PAI.
”Pemerintah daerah akan membuat aturan untuk dijadikan patokan, sementara ini belum ada,” singkatnya sembari meninggalkan gedung dewan. (wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto