Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Buntut Warga Tolak Pemasangan Tiang Internet di Jombang, Dinas PUPR Sebut Sudah Panggil 12 Provider

Anggi Fridianto • Sabtu, 12 April 2025 | 13:27 WIB
PROTES: Rizal, 40 salah satu warga Desa Tugusumberjo Peterongan saat menunjukkan tiang FO yang baru dipasang, kemarin (9/4).
PROTES: Rizal, 40 salah satu warga Desa Tugusumberjo Peterongan saat menunjukkan tiang FO yang baru dipasang, kemarin (9/4).

Radarjombang.id - Polemik pemasangan tiang internet di Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan yang menuai penolakan warga mendapat respons dari Dinas PUPR Jombang.

Dinas menyebut, sebelumnya sudah mengumpulkan 12 provider pemasangan tiang internet menindaklanjuti banyaknya permasalahan di lapangan terkait pemasangan tiang internet.

Salah satunya membahas rencana penertiban kabel internet yang dipasang secara ilegal.

”Jadi, sebelum Lebaran kita sudah mengumpulkan 12 provider internet yang sudah berizin di Jombang,” terang Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi kepada Jawa Pos Radar Jombang, Jumat (11/4).

Bayu menambahkan, dari pertemuan itu, mereka sudah sepakat akan menindaklanjuti berbagai keluhan warga mulai adanya tiang yang dianggap pemasangannya kurang tepat hingga kabel yang menggantung.

”Mereka sudah sepakat. Dan itu akan kita laksanakan,” jelas dia.

Pihaknya menyampaikan, selain membahas terkait rencana penertiban, beberapa pengusaha juga curhat terkait keberadaan kabel internet yang menggantung bukan milik mereka.

Melainkan kabel yang dipasang oknum secara ilegal.

”Jadi mereka juga menyampaikan kalau banyak kabel-kabel yang nglewer. Dan ternyata itu ilegal,” tandasnya.

Terkait aksi penolakan warga Desa Tugusumberjo terhadap kegiatan pemasangan tiang internet pada Rabu (9/4) siang, dinas PUPR mengaku sudah sudah mendengar informasi tersebut.

Pihak pemasang tiang internet di lokasi tersebut sudah mengantongi izin pemanfaatan bahu jalan.

Namun demikian, dinas tetap meminta pihak pemasang tiang melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada warga sebelum memasang.

”Jadi betul, itu sudah izin ke kita, jadi secara legalitas boleh melakukan pemasangan tiang internet,” imbuhnya.

Menurutnya, dari asas kewajaran memang pemilik tower harus izin dan melakukan sosialiasi kepada warga.

”Meskipun tidak ada syarat tertulis, namun seyogyanya harus begitu.

Ibarat kita mau mendirikan usaha, dari sisi perizinan kita sudah mengantongi, tapi tetap harus meminta izin ke masyarakat,” jelas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Tugusumberjo, Desa Tugusumberjo kembali menolak pemasangan tiang fiber optic (FO) atau tiang internet di wilayah mereka, Rabu (9/4) siang.

Mereka menolak, kedatangan sejumlah pekerja yang tiba-tiba mengeruk tanah kemudian memasang tiang di bahu jalan depan rumah mereka.

Rizal, 40, warga Dusun Budug, Desa Tugusumberjo mengatakan, sejumlah pekerja yang mengangkut belasan buah tiang FO dengan kendaraan pikap datang ke lokasi di Jalan Kolonel Haji Ismail sekitar pukul 11.30.

Usai mengeruk tanah beberapa sentimeter, kemudian tiang-tiang ditancapkan.

”Sontak itu membuat saya bersama warga lainnya memprotes pemasangan itu. Saya tanya dari mana dan izinnya mana tidak bisa menjawab,”  ujar dia ditemui Jawa Pos Radar Jombang kemarin.

Karena tidak jelas pihak mana yang memasang tiang itu, ia kemudian menghentikan kegiatan dan meminta para pekerja agar meninggalkan wilayahnya.

”Ya sudah, saya minta untuk tidak dipasang di sini. Karena warga di sini sepakat menolak pemasangan tiang FO ini,’’ tambahnya. (ang/naz

 

Editor : Anggi Fridianto
#tiang internet #Jombang #dinas PUPR #polemik #ditolak warga