Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

DPRD Jombang Gelar Paripurna, Bahas Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Azmy endiyana Zuhri • Kamis, 10 April 2025 | 23:35 WIB
Bupati Warsubi, Wabup Salman dan pimpinan DPRD Jombang pada sidang paripurna di gedung DPRD
Bupati Warsubi, Wabup Salman dan pimpinan DPRD Jombang pada sidang paripurna di gedung DPRD

RadarJombang.id – DPRD dan Pemkab Jombang tengah mengebut pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.

Rabu (9/4)kemarin DPRD menggelar paripurna jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, dihadiri Bupati Warsubi, Wakil Bupati Salmanuddin Yazid, anggota DPRD dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jombang.

Bupati menjawab pertanyaan dari Fraksi PKB dan Fraksi PPP terkait upaya pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan penanganan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.

’’Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Jombang telah memberikan layanan kuratif terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, mulai dari pengaduan kasus (baik langsung dan tidak langsung), pengelolaan kasus (managemen kasus), penjangkauan korban, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, pekerja sosial, konseling, dan mediator,’’ terangnya.

UPTD Perlindungam Perempuan dan Anak juga menyiapkar rumah aman (safe house) untuk korban kekerasan.

Serta memberikan layanan lanjutan berupa pemulihan kondisi psikis korban dalam bentuk layanan trauma healing.

’’Semua layana tersebut diberikan secara gratis,’’ katanya.

Terkait upaya preventif kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, lanjut Warsubi, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jombang melakukan langkah-langkah preventif (pencegahan, Red) untuk menurunkan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

’’Upaya preventif yang dilakukan adalah dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan stakeholder agar betul-betul bisa memahami permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak,’’ jelasnya.

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, mengungkapkan, raperda ini nantinya akan segera disahkan dalam waktu dekat.

’’Agendanya kurang satu paripurna lagi dan bisa segera disahkan,’’ ujarnya.

Diharapkan, perda ini menjadi payung hukum untuk melindungi perempuan dan anak.

’’Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak diharapkan juga menurun pesat setelah disahkan perda ini,’’ harapnya. (yan/jif/riz) 

 

Editor : Achmad RW
#Paripurna #DPRD #perlindungan perempuan dan korban kekerasan #Jombang 500 juta #Perda