Radarjombang.id - Angka pernikahan dini di Kabupaten Jombang masih tinggi.
Dua bulan terakhir, tercatat ada 85 perempuan yang menikah usia kurang dari 20 tahun. Sebagian kasus pernikahan dini dikarenakan kehamilan di luar nikah.
’’Pernikahan dini lebih kepada tradisi, lulus sekolah langsung dinikahkan,’’ kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB-PPPA) Jombang, dr Pudji Umbaran, kemarin.
Sepanjang Januari ada 50 kasus pernikahan dini. Sedangkan Februari 35 kasus, sehingga total 85 kasus atau 6,85 persen dari seluruh perkawinan.
Mayoritas perempuan menikah pada usia 21-25 tahun, 564 pernikahan.
Usia 26-30 tahun 338 pernikahan. Dan diatas 30 tahun 252 pernikahan.
’’Untuk Maret belum ada laporan yang saya terima,’’ ucapnya.
Sementara itu, data yang dihimpun Womens Crisis Center (WCC) Jombang dari Pengadilan Agama Jombang, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, ada 1.511 anak menikah dini.
Perkawinan anak menyebabkan tingginya angka putus sekolah, risiko buruk kesehatan, kemiskinan hingga kekerasan dalam rumah tangga.
’’Data dari Pengadilan Agama Jombang, empat tahun ini ada 1.511 pemohon dispensasi nikah,’’ kata Direktur WCC Kabupaten Jombang, Ana Abdillah.
Pada 2021 tercatat ada 472 anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah. 2022 sebanyak 394 pemohon.
2023 total 359 pemohon. 2024 sejumlah 286 pemohon.
Dispensasi nikah diajukan anak dibawah 19 tahun.
Perkawinan anak turut menjadi pemicu angka putus sekolah.
Dari sisi kesehatan, rentan terjadi kematian ibu melahirkan, anemia, ketidaksiapan mental dan juga terjadi malnutrisi.
Dampak lainnya, kemiskinan, ketidaksiapan fisik dan mental. Serta rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga.
’’Anak yang menikah dini terpaksa harus bekerja dan mendapatkan pekerjaan kasar dengan upah yang rendah sehingga kemiskinan ekstrem terus berlanjut,’’ jelasnya.
Pernikahan anak sama seperti merampas hak anak. ’’Menteri PPPA RI juga mengatakan, jika pemerintah akan mengatur mekanisme untuk pengetatan pengajuan dispensasi kawin agar tidak mudah diperoleh,’’ urainya.
Sementara itu, angka pernikahan dini versi DPPKB-PPPA Jombang menyebutkan, empat tahun terakhir tercatat lebih dari 2.600 anak menikah dini. Angkanya berbeda dengan Pengadilan agama, karena DPPKB PPPA Jombang mencatat angka pernikahan dini pada usia dibawah 20 tahun. (wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto