Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Waduh! Meski Sudah Dihuni Puluhan Tahun, Gedung Setdakab Jombang Ternyata Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Ainul Hafidz • Sabtu, 5 April 2025 | 12:53 WIB
Ilustrasi mobil dinas pejabat di pemkab Jombang yang wajib dikandangkan selama cuti lebaran
Ilustrasi mobil dinas pejabat di pemkab Jombang yang wajib dikandangkan selama cuti lebaran

RadarJombang.id - Meski sudah dihuni puluhan tahun lamanya, gedung sekretariat daerah Kabupatan Jombang (Setdakab Jombang) belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Karena itu, pemkab tahun ini mengalokasikan Rp 450 juta untuk melakukan kajian teknis SLF di gedung itu.

Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi menjelaskan, kajian untuk gedung itu masuk paket kegiatan tahun ini.

”Jadi dokumen sudah kami kirim ke PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa), sekarang sudah ditender,” ujar dia melalui Kabid Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Edy Santoso.

Menurut dia, kajian dilakukan karena gedung belum memiliki sertifikat itu. Sehingga, saat ini pemkab melakukan kajian teknis.

”Kajian SLF ini untuk sertifikat laik fungsi, hampir sama dengan SLO (sertifikat laik operasi). Karena untuk bangunan atau gedung, disamping harus punya PBG (persetujuan bangunan gedung) juga harus ada SLF untuk menyatakan bangunan ini laik fungsi,” imbuh dia.

Untuk mencapai itu, ada indikator atau standar teknis yang sudah ditentukan.

”Ketika disebut layak ini beda lagi, tetapi kalau laik fungsi ini sudah ada standartnya. Setiap bangunan harus punya sekali untuk menentukan laik fungsi dan tidaknya,” ujar Edy.

Rencananya, seluruh bangunan di setdakab bakal dilakukan kajian.

Meski tak disebutkan secara rinci, beberapa di antara mulai dari kantor bupati dan wabup, sekdakab hingga ruang atau gedung pertemuan.

”Jadi hanya di kantor induknya saja, termasuk gedung baru. Kantor di sekitarnya seperti dispendukcapil, BKPSDM tidak termasuk,” tutur dia.

Dari kajian itu nantinya menentukan gedung itu laik fungsi dan tidaknya. Sebab, bakal ada rekomendasi yang dikeluarkan pihak rekanan.

”Misalnya untuk mencapai laik fungsi ini apa saja rekomendasinya. Contohnya, di kantor Dinas PUPR secara luas bangunan dan kapasitas lebih besar. Sedangkan luas bangunan kecil, rekomendasinya penambahan luas bangunan. Karena tidak bisa diperlebar, akhirnya dinaikkan menjadi dua lantai,” ujar Edy.

Sementara itu, Kabag PBJ Setdakab Jombang Joko Murcoyo mengakui, pihaknya sudah menerima dokumen itu. Alokasi anggarannya Rp 450 juta.

Yakni pengadaan jasa berupa kajian teknis SLF bangunan gedung sekretariat daerah Pemkab Jombang. Saat ini sudah naik tender.

”Jadi ada dua paket yang baru saja naik tender 10 Maret lalu, semuanya dari Dinas PUPR untuk pengadaan jasa konsultansi,” kata Joko.

Karena pengadaan jasa, dua paket itu waktu tendernya bakal lebih panjang dibanding pengadaan barang.

”Kalau di konstruksi ini hanya satu tahap, ketika normal satu bulan. Namun, untuk pengadaan jasa ini dua tahap dan butuh waktu sekitar dua bulan,” tutur dia. (fid/ang/riz)

Editor : Achmad RW
#sertifikat laik fungsi #Jombang #gedung #Setdakab