Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Hayolo, Mobil Pelat Merah Ditemukan Ikut Terjebak Macet di Jalur Arteri Bandarkedungmulyo

Achmad RW • Rabu, 2 April 2025 | 22:34 WIB
Mobil pelat merah yang ditemukan ikut terjebak macet saat arus mudik di Bandarkedungmulyo Jombang
Mobil pelat merah yang ditemukan ikut terjebak macet saat arus mudik di Bandarkedungmulyo Jombang

RadarJombang.id - Di antara padatnya kemacetan arus lalin di Simpang Rel KA Bandarkedungmulyo Rabu (2/4) siang terpantau salah satunya adalah mobil pelat merah.

Ya, sebuah mobil Toyota Avanza hitam pelat merah nopol N 1068 SP berjalan dari arah Jombang menuju arah Kediri.

Mobil ini, terlihat ditumpangi beberapa orang dan ikut terjebak kemacetan di simpang rel KA Bandarkedungmulyo.

Video mobil pelat merah yang terjebak kemacetan arus mudik inipun, ramai jadi perbincangan warganet di akun Instagram @Radar_Jombang.

Mayoritas dari mereka, menyayangkan masih adanya mobil dinas yang berkeliaran di momen mudik-balik lebaran.

"Mobil plat merah full booked," ungkap akun @anzdixxx

Akun yang lain, juga menanggapinya dengan candaan. Ia bahkan menyebut mobil dinas serupa juga masih terpantau berkeliaran di Jombang di jalur arteri saat mudik-balik lebaran.

"Halah....kmrn juga ada lewat di jalan Brigjen Kretarto ke arah mjongapit mgkn gk punya mobil jadi pkai mobil kantor.......????????????????," tulis akun @lilinbexxxxx

Ada juga yang berkomentar dengan nada sinis karena menduga mobil dinas itu digunakan untuk keperluan mudik oleh pemakainya.

"pling enak ddi pejabat sak sembarang kalire ditanggung masyarakat....," tulis akun @anas_amrulxxxxx

Dari penelusuran yang dilakukan, nopol N dengan akhiran Q/R/S, diketahui merupakan mobil yang berasal dari Kota Probolinggo.

Sementara dikutip dari Radar Bromo, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menerbitkan Surat Edaran 100.3.4.2/274/426.203/2025 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selain Untuk Kegiatan Kedinasan, termasuk Mudik Lebaran.

Seluruh kendaraan dinas akan terparkir di beberapa titik diantaranya Kantor Bupati Probolinggo, Kompleks Diklat BKPSDM dan Mall Pelayanan Publik.

Seluruh kendaraan harus terparkir pada Kamis (27/3) pukul 08.00 sampai 15.00.

Sementara, Pemerintah Kota Probolinggo menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan seluruh kendaraan dinas diparkir di area kantor pada Jum'at (28/3).

Seluruh kendaraan dinas harus terparkir di halaman Kantor Wali Kota Probolinggo dan Halaman Kantor Satpol PP Kota Probolinggo.

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran menindaklanjuti pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya Idul Fitri. (riz)

Editor : Achmad RW
#bandarkedungmulyo #Mudik #Jombang #mobil pelat merah