Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dilarang Dipakai Mudik-Balik Lebaran, Seluruh Mobil DInas Wajib Dikandangkan

Achmad RW • Jumat, 28 Maret 2025 | 21:21 WIB
Ilustrasi mobil dinas pejabat di pemkab Jombang yang wajib dikandangkan selama cuti lebaran
Ilustrasi mobil dinas pejabat di pemkab Jombang yang wajib dikandangkan selama cuti lebaran

RadarJombang.id  – PNS serta pejabat di lingkup Pemkab Jombang dilarang keras menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Seluruh mobil dinas juga wajib dikandangkan selama cuti lebaran tahun ini.

Jika terbukti melanggar dan nekat memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik-balik lebaran, mereka bakal dikenakan sanksi.

”Benar, kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan tersebut. Selama libur Lebaran, pejabat dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk selain keperluan dinas,” terang Sekdakab Jombang Agus Purnomo.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor: 000.2.3.2/2197/415.10/2025 yang dikeluarkan Pemkab Jombang tertanggal 24 Maret 2025.

Pelarangan itu berlaku sejak 28 Maret- 7 April 2025. Dalam surat itu, ada empat poin penting.

Pertama, kepala perangkat daerah selaku penanggung jawab pengguna barang diwajibkan untuk memastikan keamanan seluruh kendaraan dinas operasional dan jabatan.

”Dengan mempertimbangkan kapasitas ruang dan kemampuan pengamanan yang dapat dilakukan di lingkup kerja masing-masing,” lanjutnya.

Kedua, selama masa cuti bersama Lebaran, ASN dan non-ASN di Pemkab Jombang dilarang untuk menggunakan kendaraan dinas operasional dan jabatan untuk kepentingan pribadi.

”Jadi yang tidak boleh saat digunakan untuk keperluan pribadi atau non-kedinasan,” lontarnya.

Sedangkan di poin ketiga, seluruh ASN dan non-ASN di lingkup Pemkab Jombang juga tidak diperkenankan untuk mengganti nopol kendaraan dinas tersebut.

”Apalagi untuk keperluan pribadi sekali lagi,” lontarnya.

Agus juga menyebut, akan melakukan sidak sewaktu-waktu untuk memastikan kebijakan itu dipatuhi.

“Kalau nanti ada laporan kita akan tindaklanjuti, dan kalau benar melanggar tentu akan ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (riz/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#Mudik #Balik #Cuti #Jombang #mobil dinas #dilarang #Lebaran