Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Segini Nominal Gaji Bupati dan Wabup Jombang yang Seluruhnya Disumbangkan untuk Masyarakat Kurang Mampu,

Anggi Fridianto • Kamis, 27 Maret 2025 | 11:34 WIB
Ilustrasi Gaji Bupati dan Wabup
Ilustrasi Gaji Bupati dan Wabup

RadarJombang.id - Bupati Jombang Warsubi dan Wabup Jombang Salmanudin Yazid, dikabarkan enggan menerima gajinya sebagai pimpinan di Kabupaten Jombang di tahun pertamanya menjabat.

Ia, memilih menyumbangkan gajinya sebagai Bupati dan Wabup Jombang itu kepada masyarakat kurang mampu.

Penyalurannya sendiri, dilakukan melalui Baznas Jombang.

”Kemarin Baznas datang ke kami dan menyampaikan jika pendapatan masih kurang optimal. Sehingga, sementara ini gaji kami, gaji kami saya serahkan semuanya,’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Ia mengatakan, seluruh gaji yang diterima akan diserahkan ke masyarakat yang menbutuhkan melalui Baznas.

Sayangnya, Warsubi belum bisa menjelaskan secara rinci terkait nominal maupun tunjangan yang diberikan.

”Saya juga belum tahu, karena bulan ini belum menerima gaji. Namun yang jelas nanti biar gaji saya untuk Baznas semua,’’ jelas dia.

Mantan kepala Desa Mojokrapak ini menegaskan, jika mulai bulan ini hingga ke depannya gaji bulanannya akan disumbangkan ke masyarakat melalui Baznas.

”Saya berikan setiap bulan, kalau bisa dikirim langgsung dari bagian umum ke Baznas tanpa langsung diketahui ke kami,’’ pungkasnya.

Lantas berapa sebenarnya nominal gaji Bupati dan Wabup Jombang yang disumbangkan ini?

Kepala BPKAD Jombang M Nashrulloh menyampaikan, total gaji bersih meliputi gaji pokok dan tunjangan yang diterima kepala daerah dan wakil kepala daerah setiap bulan tak sama.

Untuk Bupati Jombang, nominal gajinya adalah Rp 6.210.500 per bulan.

Sementara untuk wakil bupati, setiap bulannya menerima gaji sebesar  Rp 5.154.300.

”Ya itu, nilai total termasuk tunjangan,’’ tandasnya.

Regulasi terkait pemberian gaji bagi bupati dan wakil bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 59 tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan bekas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta janda/duda sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 16 tahun 1993.

”Diatur dalam PP tersebut,’’ pungkasnya. (ang/naz)

Editor : Achmad RW
#Wabup #Jombang #terima gaji #Enggan #Bupati