Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Proses Pengisian Jabatan Kosong di Jombang Tengah Berjalan, Warsubi: Saya Tidak Mau Ada Jual Beli!

Anggi Fridianto • Rabu, 19 Maret 2025 | 12:16 WIB
Bupati Jombang Warsubi
Bupati Jombang Warsubi

RadarJombang.id - Bupati Jombang Warsubi menegaskan proses pengsisian jabatan kosong di Lingkup Pemkab Jombang nantinya akan dilaksanakan sesuai prosedur.

Pihaknya bahkan menjamin akan memastiskan tidak ada unsur praktik jual beli jabatan dalam pengisian 74 jabatan kosong di Pemkab Jombang itu.

”Kemarin sudah kita rapatkan, kita minta pak sekda untuk segera berkonsultasi ke Kemendagri,’’ ujar Warsubi, kepada Jawa Pos Radar Jombang, (17/3) .

Warsubi menambahkan, karena masa jabatannya belum genap enam bulan maka izin dari Kemendagri wajib dikantongi sebelum menggulirkan pengisian jabatan.

Hal tersebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

”Jadi kami kan belum 6 bulan, sehingga wajib izin dulu ke Kemendagri,’’ jelas dia.

Menanggapi sorotan dari sejumlah pemerhati publik terkait proses pengisian jabatan yang bersih dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), Warsubi sangat mendukung.

Ia menegaskan, tidak ada praktik jual beli jabatan di era kepemimpinannya.

”Yang jelas tidak ada praktik jual beli itu. Saya larang. Jadi ini tidak boleh terjadi. Kalau ada segera laporkan kepada saya maka saya akan tindak tegas,” papar dia.

Menurutnya, proses seleksi pengisian jabatan harus benar-benar berdasarkan kompetensi masing-masing pejabat calon pengisi jabatan kosong.

Warsubi juga membuka lebar segala laporan terkait adanya informasi jual beli jabatan.

Termasuk berjanji memberikan sanksi berat terhadap pelakunya.

”Memang tidak boleh (ada praktik jual beli jabatan. Kami ingin siapa yang punya kompetensi dan lolos kualifikasi yang baik yang diangkat, itu yang penting. Jadi semua sistem kita jalankan untuk mendapatkan kebutuhan itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, jumlah jabatan kosong eselon II B setingkat kepala dinas, staf ahli, dan asisten ada lima orang.  Masing-masing :

1. Kepala dinas ketahanan pangan dan perikanan

2. Kepala dinas koperasi dan usaha mikro (Dinkop UM),

3. Kepala dinas peternakan

4. Asisten perekonomian dan pembangunan Setdakab Jombang

5. Kepala dinas perpustakaan dan kearsipan (Disperpusip).

Sedangkan, jabatan eselon III A setingkat sekretaris dinas yang kosong ada 14 orang.

Sementara untuk jabatan kosong eselon III B setingkat kepala bidang ada 8 orang.

Ada pula jabatan eselon  IV A setingkat kasubag di dinas, badan, sekretariat daerah ada dengan kekosongan sebanyak 32 orang.

Serta jabatan eselon IV B setingkat kasubag di kecamatan maupun kepala seksi di kelurahan yang kosong ada 15 orang. (ang/naz/riz)

 

Editor : Achmad RW
#jabatan kosong #pengisian #jual beli #Pemkab Jombang