RadarJombang.id – Sebanyak 74 jabatan kosong mulai eselon II hingga eselon IV di lingkup Pemkab Jombang segera dilakukan pengisian.
Bupati Jombang Warsubi menyebut sudah mengintruksikan jajarannya untuk mengajukan izin ke pemerintah pusat untuk percepatan pengisian jabatan.
Sekdakab Jombang Agus Purnomo menyampaikan, pihaknya sudah menindaklanjuti instruksi Bupati Jombang Warsubi terkait pengisian jabatan ASN di lingkup Pemkab Jombang yang kosong.
”Kemarin setelah rapat, kita langsung berproses untuk izin ke pusat,” ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Dijelaskan Agus, sebenarnya pemkab sebelumnya sudah pernah mengajukan izin ke kemendagri dan BKN untuk melakukan pengisian jabatan kosong.
Pemkab Jombang bahkan sudah mendapatkan persetujuan teknis dari BKN.
Hanya saja waktu itu ditangguhkan sehingga sekarang harus berproses lagi ke BKN dan Kemendagri.
”Iya tentu, untuk pengisian harus izin. Karena waktu kepemimpinan pak Pj Teguh dulu kan sudah izin, tapi ada kebijakan hold itu. Dan sekarang ini kita proses lagi ke BKN dan Kemendagri,” tambahnya.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, jumlah jabatan kosong eselon II B setingkat kepala dinas, staf ahli, dan asisten ada lima orang. Masing-masing :
1. Kepala dinas ketahanan pangan dan perikanan
2. Kepala dinas koperasi dan usaha mikro (Dinkop UM),
3. Kepala dinas peternakan
4. Asisten perekonomian dan pembangunan Setdakab Jombang
5. Kepala dinas perpustakaan dan kearsipan (Disperpusip).
Sedangkan, jabatan eselon III A setingkat sekretaris dinas yang kosong ada 14 orang.
Sementara untuk jabatan kosong eselon III B setingkat kepala bidang ada 8 orang.
Ada pula jabatan eselon IV A setingkat kasubag di dinas, badan, sekretariat daerah ada dengan kekosongan sebanyak 32 orang.
Serta jabatan eselon IV B setingkat kasubag di kecamatan maupun kepala seksi di kelurahan yang kosong ada 15 orang.
Sesuai Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menyebetukan bahwa gubernur, bupati, atau walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
”Dari regulasi itu, kita juga mempedomani bahwa pengisian memang diperbolehkan dengan mekanisme izin,” pungkasnya. (ang/naz/riz)
Editor : Achmad RW