RadarJombang.id – Kegiatan pemasangan tiang internet atau fiber optik (FO) di Kabupaten Jombang kian tak terkendali.
Pemkab sendiri seolah angkat tangan terkait pemasangan tiang internet. Bahkan Dinas PUPR Jombang dan dinas kominfo saling lempar terkait masalah ini.
Seperti pantauan koran ini kemarin, saat Satpol PP Jombang menghentikan kegiatan pemasangan tiang FO di Jalan Bupait Sudirman pada Jumat (14/3).
Di hari yang sama kegiatan pemasangan tiang FO di Jalan Pahlawan Kelurahan Kepanjen, Jombang.
Padahal di sepanjang jalan di Kabupaten Jombang sudah banyak berdiri tiang FO dengan pemasangan yang tidak beraturan.
Kepala Dinas Kominfo Jombang Endro Wahyudi mengatakan, untuk proses perizinannya saat ini masih rekomendasi penggunaan ruas milik jalan (rumija) di Dinas PUPR Jombang.
”Jadi kewenangan bukan di Kominfo,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin.
Diungkapkannya, pihaknya juga tidak mengetahui SOP yang masih berlaku terkait pengurusan izin pemasangan tiang FO. ”Kewenangan ada di Dinas PUPR,” tegasnya lagi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi mengungkapkan, Dinas PUPR Jombang hanya menghitungkan retribusi apabila pemasangan tiang FO itu menggunakan rumija.
”Jadi kami hanya menghitung retribusi rumija saja,” ujarnya saat dikonfirmasi. Sedangkan terkait pengurusan izin berada di dinas Kominfo. ”Untuk izinnya ada di dinas Kominfo,” tegasnya.
Sebelumnya, kegiatan pemasangan tiang tiang fiber optik (FO) banyak diprotes warga. Selain tak ada sosialisasi, kegiatan pemasangan diduga banyak yang belum mengantongi izin.
Di antaranya dilakukan warga desa Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan.
Satpol PP Jombang juga menghentikan kegiatan pemasangan tiang fiber optik (FO) ilegal di Jalan Bupati Sudirman, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Jumat (14/3).
Penghentian pemasangan tiang FO itu dilakukan setelah mendapat laporan warga yang resah dengan pemasangan FO tersebut. (yan/naz)
Editor : Achmad RW