RadarJombang.id – Aturan terbaru dari Pemkab Jombang benar-benar melarang sejumlah PKL juga pedagang angkringan di Jombang untuk berjualan di sepanjang Jalur T.
Jalur T yang dimaksud adalah Jl A Yani, Jl KH Wahid Hasyim juga Jl Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Jl Gus Dur.
Selain itu, pedagang angkringan juga diminta untuk tak berjualan hingga larut malam.
Satpol PP Jombang menyebut jika tetap bandel, mereka tak akan segan melakukan penertiban kepada PKL dan angkringan tersebut.
Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono mengatakan, sesuai dengan SK (surat keputusan) Bupati nomor 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025 tentang lokasi pedagang kaki lima.
Dalam SK Bupati Jombang terbaru itu, tiga titik tersebut masuk dalam katagori zona merah.
“Dalam aturan tersebut memang seharusnya tidak boleh untuk berjualan,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin.
Dirinya mengungkapkan, hanya saja ada pertimbangan PKL tersebut tetap diperbolehkan berjualan.
“Karena memang juga belum ada tempat relokasi. Jadi boleh berjualan dengan catatan,” terangnya.
Salah satunya, PKL hanya boleh berjualan hingga pukul 23.00.
Selain itu penjual juga diharuskan menggunakan pakian yang sopan dan tak mengundang syahwat.
“Dilarang juga menjual minum-minuman keras,” katanya. Diungkapkannya, apabila melanggar aturan itu. PKL langsung ditertibkan petugas.
“Karena kami Selasa (25/2) dan Rabu (26/2) sudah melakukan sosialisasi ke pedagang. Jadi kalau hari ini (kemarin, Red) melanggar langsung kami amankan untuk rombongnya,” pungkas Thonsom. (yan/riz)
Editor : Achmad RW