Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Bapemperda DPRD Jombang Kebut Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Azmy endiyana Zuhri • Rabu, 26 Februari 2025 | 13:47 WIB
Bapemperda Jombang saat mrmproses Raperda Perlindungan perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Bapemperda Jombang saat mrmproses Raperda Perlindungan perempuan dan Anak Korban Kekerasan

RadarJombang.id – Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak di Kabupaten Jombang tak luput dari perhatian dewan.

Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Jombang terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Dalam pembahasan kali ini, sejumlah pihak turut dihadirkan di gedung Paripurna DPRD Jombang, Senin (24/2).

Mulai dari anggota Komisi D DPRD Jombang, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB-PPPA) Jombang, Bagian Hukum Pemkab Jombang, PP Otoda Universitas Brawijaya Malang, serta unit pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.

Termasuk perwakilan Muslimat, Fatayat, Aisyiyah, hingga Woman Crisis Center (WCC).

”Kalau rapat kemarin lebih ke arah paparan dari dinas pengampu. Untuk pembahasan hari ini, kami ingin mendapatkan masukan dari semua pihak yang hadir,” papar Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono, Senin,(24/2).

Dijelaskan Kartiyono, pembahasan regulasi baru terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak bukanlah tanpa sebab.

”Seperti diketahui, dalam dua bulan terakhir di Jombang terjadi fenomena yang menurut kami luar biasa, yakni terjadinya tindak kejahatan yang menimpa perempuan dan anak,” jelasnya.

Disebut fenomena, lanjutnya, rentetan kejadian tadi memantik perhatian bukan hanya masyarakat Jombang. Namun, juga berasal dari luar Jombang.

”Bahkan kejadian yang kami maksud juga mendapatkan perhatian dari masyarakat luar Kabupaten Jombang,” lanjutnya.

Paling menyita kekhwatiran publik, yakni aksi pemerkosaan siswi asal Kecamatan Sumobito yang berujung pembunuhan.

Baca Juga: Tiga Raperda Tambahan Bakal Masuk Propemperda 2025 Jombang, Ini Daftarnya

Kendati pelakunya sudah berhasil ditangkap dan saat ini proses hukum sudah dilakukan Polres Jombang, tetap saja muncul kekawatiran dari masyarakat jika kejadian serupa bakal terulang.

”Inilah yang kami maksud, bahwa harus ada proteksi terhadap perempuan dan anak agar kejadian nahas tidak terulang kembali,” ujarnya.

Kartiyono menyebut, sebenarnya Jombang sudah memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2008. Namun, regulasi tersebut dinilai sudah tidak linier dengan aturan yang berada di atasnya.

”Memang Jombang sudah memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2008, tapi sudah tidak linier dengan aturan di atasnya. Sebab, sudah beberapa kali ada perubahan terhadap UU hingga PP,” tuturnya.

Maka, salah satu opsi yang dapat ditempuh guna memberikan penguatan perlindungan adalah membuat aturan baru. Bukan hanya sebatas melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2008.

”Jadi ketika perda ini nanti jadi, secara otomatis Perda Nomor 14 Tahun 2008 bakal dicabut. Karena sejak awal, target kami membuat regulasi yang sesuai dengan aturan di atasnya,” pungkas Kartiyono. (yan/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#bapemperda #Jombang #korban kekerasan #raperda #perlindungan perempuan dan anak