RadarJombang.id – Sebanyak 112 penyuluh pertanian lapangan (PPL) dinas pertanian (Disperta) Jombang berpeluang ditarik ke pusat.
Ini setelah ada rencana pemindahan penyuluh pertanian dari daerah ke Kementerian Pertanian (Kementan).
’’Setiap kami zoom meeting dengan Kementerian Pertanian yang dibahas PPL akan ditarik. Tetapi sekali lagi, surat ataupun petunjuk teknis dari pusat belum ada,’’ kata Kepala Disperta Jombang, M Rony, Jumat (21/2).
Rony menyebut, penarikan PPL dari daerah ke pusat itu juga dampak dari Inpres (instruksi presiden) terbaru.
’’Tapi kita menunggu dari BKPSDM (badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia). Karena sampai hari ini (kemarin) disperta belum menerima surat langsung dari rencana penarikan itu,’’ terangnya.
Sementara ini belum ada langkah. Sebab belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat.
’’Meski belum menerima surat tetapi secara lisan selama ini pemerintah pusat sering menyampaikan rencana itu,’’ ungkapnya.
Pihaknya juga sudah melakukan upaya persuasif kepada PPL. Penarikan PPL dari daerah ke pusat atau sebaliknya sudah pernah terjadi.
’’Ini hal yang wajar dalam lembaga negara, karena dulu sudah pernah terjadi. Penyuluh ditarik ke pusat, lalu dikembalikan lagi ke daerah dan sekarang mau ditarik lagi,’’ ungkapnya.
Saat ini total ada 112 PPL yang menjadi kewenangannya. Rinciannya, 52 PNS, dan 60 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dari 50 PNS itu, terdapat lima ahli madya, dan 24 ahli muda. Serta 12 PNS pertama, satu PNS penyelia, 5 PNS mahir dan lima PNS terampil.
Baca Juga: Nestapa Petani Jombang: Lima Kali Tanam Padi Mati Terendam Banjir, Laporan Tak Ditindaklanjuti
Sedangkan rincian 60 PPPK, 48 pertama dan 12 terampil.
Pihaknya juga menekankan kepada seluruh penyuluh untuk mengikuti aturan yang ada.
’’Pertama, ini tidak akan mengganggu kesejahteraan teman-teman penyuluh. Kedua, substansi dari penyuluh melakukan pendampingan petani,’’ tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Jombang, Bambang Suntowo, mengakui adanya rencana penarikan penyuluh ke pusat. Hanya saja, untuk sementara ini pemkab belum mengambil sikap.
’’Karena belum menerima surat resmi dari pusat,’’ tegas Bambang. (fid/jif/riz)
Editor : Achmad RW