RadarJombang.id – Sebanyak 296 pelamar PPPK Periode II tahun 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos seleksi administrasi.
Dari total 3.021 pelamar, tercatat ada 2.725 pelamar PPPK perode II tahun 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang Bambang Suntowo menyampaikan, ada beberapa faktor mereka dinyatakan TMS.
”Alasannya bermacam-macam, ada yang masa kerjanya belum sampai 2 tahun, hingga ada yang bukan pegawai Pemkab Jombang,” uja dia.
Keputusan itu, disampaikan dalam Pengumuman Nomor: 800.1.2/379/415.41/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah Penerimaan PPPK Periode II Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Jombang yang telah dirilis pada Jumat (14/2) malam.
Ia merinci, total ada 3.021 pelamar PPPK Periode II tahun 2024 ini. 2.725 dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 296 tidak memenuhi syarat. Rincainnya:
- Posisi Guru, 144 pelamar, 141 dinyatakan memenuhi syarat, 3 pelamar tidak memenuhi syarat
- Tenaga teknis, 2.465 pelamar, 2.186 pelamar memenuhi syarat, dan 279 tidak memenuhi syarat.
- Tenaga kesehatan, 412 pelamar, 398 pelamar dinyatakan memenuhi syarat, 14 lainnya tidak memenuhi syarat.
Dijelaskan, pelamar PPPK diwajibkan memiliki masa kerja minimal dua tahun di Pemkab Jombang.
Sedangkan, masih banyak pelamar yang belum sampai 2 tahun sudah melamar PPPK.
Bahkan ada sekitar 60 pelamar yang aktif bekerja di lembaga swasta bukan di instansi pemerintah.
”Ini juga macam-macam, ada yang pegawai supermarket, ada yang dari yayasan juga,” ungkapnya.
Di samping itu, dari hasil pemeriksaan, ada juga pendidikan pelamar tidak sesuai kualifikasi yang ditentukan dan ada yang berkasnya tidak lengkap.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi masih boleh mengajukan sanggahan pada 19-21 Februari 2025 mendatang.
Sanggahan tidak diperbolehkan mengubah atau melengkapi dokumen yang sudah diunggah, baik secara fisik maupun lampiran link file online.
Hasil pengumuman pasca masa sanggah dijadwalkan pada 22-28 Februari 2025.
”Sanggahan boleh diajukan boleh tidak bagi yang tidak lulus, hanya melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dan tidak boleh sanggahan tatap muka langsung maupun melalui media lainnya,” pungkasnya. (wen/ang/riz)
Editor : Achmad RW