Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Rancangan Efisiesnsi Anggaran di Jombang Terbaru: Perjalanan Dinas OPD Dipangkas 50 Persen

Ainul Hafidz • Senin, 17 Februari 2025 | 14:54 WIB
Ilustrasi pemangkasan program karena efisiensi anggaran
Ilustrasi pemangkasan program karena efisiensi anggaran

RadarJombang.id - Pemkab Jombang terus memelototi item kegiatan seluruh perangkat daerah menindaklanjuti Inpres 1 Tahun 2025 tentang fisiensi anggaran tahun 2025.

Salah satu yang diperkirakan terdampak efisiensi anggaran di Jombang adalah anggaran perjalanan dinas OPD.

Disebut-sebut, anggaran perjalanan dinas di Jombang bakal dikepras hingga 50 persen.

Hal itu, diungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang M Nashrulloh.

Pihaknya menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih memelototi item kegiatan OPD, khususnya item yang bakal dikepras untuk efisiensi anggaran Inpres 1/2025.

”Saat ini prosesnya masih identifikasi kegiatan yang diefisiensikan, dan angkanya belum final,” katanya dikonfirmasi, Minggu (16/2).

Salah satu di antaranya, pengeprasan anggaran perjalanan dinas.

Dalam aturan itu presiden menginstruksikan untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Menurut Nashrulloh, saat ini penghitungan item itu belum rampung. ”Masih belum final,” imbuh dia.

Salah satunya, karena ada beberapa kegiatan bersumber DAK non-fisik dari pemerintah pusat yang ditransfer ke daerah dipergunakan untuk perjalanan dinas.

”Sesuai petunjuk dalam peraturan menteri terkait, juga ada DAK non-fisik yang diarahkan untuk perjalanan dinas,” ujar Nashrulloh.

Baca Juga: Imbas Efisiesnsi Anggaran, Enam Mobil Dinas KPU Jombang Resmi Ditarik

Dengan begitu, pihaknya selain melakukan identifikasi juga melakukan koordinasi ke masing-masing OPD, khusunya yang menerima DAK non-fisik untuk perjalanan dinas.

”Sehingga OPD perlu konfirmasi dahulu untuk pemangkasan atau efisiensinya,” tutur dia.

Lantas, ketika sudah dikepras, anggaran tersebut dipergunakan untuk apa?

Menurut Nahshrulloh, sementara mengacu pada aturan itu.

”Sementara masih sebatas yang diuraikan dalam Inpres 1/2025 saja,” kata Nashrulloh. (fid/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#dikepras #efisiensi anggaran #OPD #50 persen #dipangkas #perjalanan dinas