RadarJombang.id - Komisi C DPRD Jombang memanggil Inspektorat terkait mangkraknya Pamsimas di Desa Sumbermulyo, Jogoroto, Jombang (6/2).
Pemanggilan itu, dilakukan juga untuk mencari tahu sejauh mana upaya hukum yang telah dilakukan dalam mendalami dugaan penyelewengan program Pamsimas yang ada di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto.
“Jadi kemarin kan Inspektorat kan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Lha ini kami ingin mengetahui hasilnya sejauh mana,” papar Ketua Komisi C DPRD Jombang M Zahrul Jihad.
Dikatakan pria yang akrab disapa Gus Heri itu, nantinya paparan yang diberikan Inspektorat bakal dijadikan acuan untuk mendeteksi realisasi program di titik lain.
“Sejauh mana hasilnya nanti bakal kami jadikan acuan untuk mendeteksi adanya kejadian di titik lain. Lha sampai sejauh ini, kami juga belum mengetahui titiknya ada di mana saja,” ujarnya.
Namun, sampai saat ini pihaknya masih berkonsentrasi untuk merampungkan yang ada di Desa Sumbermulyo.
“Tapi kami ingin merampungkan yang ada di Desa Sumbermulyo dulu. Untuk yang titik lain, bakal menyesuaikan,” lanjutnya.
Tapi, usai paparan yang diberikan Inspektorat dalam hearing diketahui jika ranah pemeriksaan bukanlah domain mereka.
Sebab, alokasi anggaran yang digunakan langsung dari Kementerian PUPR.
“Karena anggaran yang digunakan bersumber langsung dari pusat, Inspektorat Jombang tidak memiliki kewenangan. Maka selanjutnya, kami bakal melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti hal ini,” pungkas Gus Heri.
Masih di lokasi yang sama, Kepala Inspektorat Jombang, Abdul Madjid Nindya Agung mengatakan jika Program Pamsimas di Desa Sumbermulyo bersumber dari Irjen PUPR.
Jadi ranah untuk pemeriksaan, bukan berada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Karena program ini bersumber dari Irjen PUPR yang langsung diserahterimakan ke kelompok masyarakat (pokmas,red), kewenangan audit berada di APIP pusat,” tuturnya.
Seiring kondisi tersebut, lanjutnya, maka yang berhak untuk melakukan pemeriksaan adalah APIP pusat.
Kalaupun nantinya bakal ada tim audit yang turun, kapasitas Inspektorat Jombang hanya sebatas mendampingi.
“Inspketorat Jombang hanya dapat sebatas mendampingi kalau ada pemeriksaan turun. Itupun, sejauh kami dimintai bantuan untuk melakukan pendampingan,” pungkas Agung.
Diketahui, realisasi program Pamsimas di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, menuai sorotan. Selain menelan anggaran Rp. 369.999.975, sampai saat ini keberadaan program belum memberikan dampak positif bagi. (yan/riz)
Editor : Achmad RW