RadarJombang.id – Banyaknya permasalahan terkait pendirian tiang fiber optic (FO) nampaknya belum ditindaklanjuti sarius oleh Pemkab Jombang.
Setidaknya, terlihat dari lambannya Satpol PP menindak para pelanggar.
Korps penegak perda beralasan masih menunggu koordinasi dengn Dinas PUPR Jombang terkait penindakan pendirian tiang internet yang melanggar perizinan.
Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono melalui Kabid Penegakan Perda M Supakun mengatakan, pihaknya saat ini masih belum melakukan penindakan lantaran masih menunggu koordinasi dengan Dinas PUPR Jombang.
”Pemasangan tiang FO biasanya diawali rekom dari dinas PUPR,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin.
Setelah itu, dinas teknis melakukan survei ke lokasi di mana saja titik pemasangannya.
”Jadi kami harus melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR Jombang terkait data mana saja tiang FO yang belum mengantongi izin,” tegasnya.
Sehingga saat ini pihaknya masih belum bisa melakukan penindakan sebelum mengantongi data dan hasil koordinasi dengan dinas PUPR.
”Jadi harus kroscek data terlebih dahulu. Saya juga nantinya akan sampaikan ke pimpinan dan bagaimana saran tindakannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, kegiatan pemasangan tiang internet banyak diprotes warga.
Selain tak ada sosialisasi, kegiatan pemasangan diduga banyak belum mengantongi izin.
Baca Juga: Puluhan Tiang Internet Ilegal Sudah Berdiri di Jombang, Satpol PP Masih Adem Ayem
Di antaranya dilakukan warga desa Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan.
Selain di Peterongan, protes pemasangan tiang internet juga dilakaukan warga di Desa Sambongdukuh, dan Desa Pulolor, Kecamatan Jombang. (yan/naz/riz)
Editor : Achmad RW