RadarJombang.id – Pemkab Jombang tahun ini berencana menyusun masterplan Ruko Simpang Tiga Mojongapit sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Tim Penyelamatan Aset Daerah.
Penyusunan dokumen masterplan Ruko Simpang Tiga Jombang itu bakal menggandeng pihak ketiga.
Pemkab mengalokasikan Rp 100 juta bersumber APBD 2025 untuk kajian masterplan Simpang Tiga Mojongapit sekaligus koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang perekonomian.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jombang, Danang Praptoko, menjelaskan, penyusunan dokumen masterplan Ruko Simpang Tiga masuk kegiatan tahun ini.
’’Pembuatan masterplan Simpang Tiga dilaksanakan 2025, secepatnya kita tuntaskan. Karena kegiatan ini ikut Bappeda,” kata Danang (24/1).
Penyusunan dokumen itu sebagai tindaklanjut hasil rapat tim. Terlebih pemkab sudah mengambil alih aset pertokoan itu.
Teknisnya, pemkab bakal menggandeng pihak ketiga. Sekarang ini masih dalam proses persiapan kerjasama.
’’Intinya akan menggandeng pihak ketiga yang akan membantu kita terutama menggambarkan hingga identifikasi kebutuhannya apa saja,’’ ujar Danang.
Karena masterplan belum tersusun, Danang belum bisa menjelaskan bakal diapakan bangunan di pertokoan itu.
’’Kira-kira butuh apa di sana, disesuaikan dengan kondisi bangunan dan ruang pengembangan. Apakah dari sisi blok bangunan bisa dimanfaatkan kembali untuk fungsi lain, atau sampai yang frontal ada perubahan atau dirombak total,’’ ungkapnya.
Seluruhnya masih menungu hingga penyusunan masterplan rampung.
Baca Juga: Setelah Dikosongkan, Pemkab Jombang Siapkan Ruko Simpang Tiga Jombang Jadi Sejumlah Kantor
’’Misalnya akan dibuat fungsi baru, dan ternyata butuh ruangan yang tidak sama dengan kondisi sekarang, sehingga dibongkar atau renovasi. Nanti output (masterplan) ada di situ,’’ ucapnya.
Selama proses penyusunan masterplan, pihaknya akan melibatkan semua stakeholder.
’’Harapannya bisa mengakomodir semua pihak,’’ kata Danang. (fid/jif/riz)
Editor : Achmad RW