Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Puluhan Tiang Internet Ilegal Sudah Berdiri di Jombang, Satpol PP Masih Adem Ayem

Azmy endiyana Zuhri • Rabu, 15 Januari 2025 | 13:38 WIB
Sejumlah warga Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan memasang spanduk penolakan pemasangan tiang internet fiber optik (FO) di Jalan Kolonel Haji Ismail, Jumat (3/1).
Sejumlah warga Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan memasang spanduk penolakan pemasangan tiang internet fiber optik (FO) di Jalan Kolonel Haji Ismail, Jumat (3/1).

RadarJombang.id – Langkah Pemkab Jombang menindaklanjuti keluhan warga Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan terkait keberadaan tiang internet fiber optik (FO) illegal berjalan lambat.

Satpol PP Jombang sebagai penegak perda belum mengambil langkah terkait keberadaan tiang internet illegal itu.

’’Hal ini belum masuk ke Satpol PP,’’ ujar Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono, saat dikonfirmasi, kemarin.

Pihaknya mengaku belum bisa melakukan penindakan hanya dari informasi saja.

’’Kami tidak cukup hanya informasi saja. Perlu dokumen dan lain sebagainya,’’ katanya.

Pihaknya juga masih belum mendapat informasi, keberadaan tiang internet itu berada di jalan desa, kabupaten atau lainnya.

’’Perlu ada kejelasan. Apakah tiang itu juga perlu PBG (persetujuan bangunan gedung) atau seperti apa?’’ ungkapnya.

Ini perlu ada koordinasi dengan dinas teknis, terkait dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penindakan.

’’Itu harus ada retribusi atau seperti apa? Sistem sewa atau seperti apa? Kan yang tahu OPD (organisasi perangkat daerah) teknis,’’ ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Bayu Pancoroadi, mengatakan, permohonan izin untuk pemasangan tiang internet perlu mengetahui dinas PUPR. ’’Jadi kami mempunyai data yang berizin saja,’’ ungkapnya.

Sedangkan yang tidak berizin, pihaknya belum mengantongi datanya. Sehingga penindakan tiang yang tidak mempunyai izin berada di Satpol PP Jombang.

’’Untuk penindakan berada di Satpol PP,’’ ujar  Bayu.

Sebelumnya, Pemkab Jombang menindaklanjuti keluhan warga Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan terkait keberadaan tiang internet fiber optik (FO) ilegal.

Dinas PUPR Jombang akan melakukan identifikasi sekaligus melayangkan surat peringatan kepada pemilik tiang internet.

Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi, menyampaikan akan menindaklanjuti keluhan warga Desa Tugusumberjo.

’’Yang jelas kami butuh titik dan ruasnya. Kemudian akan kita identifikasi bersama-sama dengan Kominfo, baru setelah itu kita melayangkan surat peringatan 1,2, dan 3. Kalau tidak mengindahkan baru kita tindak,’’ urainya.

Secara aturan, Satpol PP Jombang punya wewenang melakukan tindakan penertiban. Pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan korps penegak perda. ’’Jika tidak mengantongi izin, bisa ditindak Satpol PP,’’ ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Peterongan, Mohammad Eryk Arif, membenarkan gejolak sebagian warga Desa Tugusumberjo yang menolak pemasangan tiang internet fiber optik di wilayahnya.

’’Sempat saya tanyakan legalitasnya dan ternyata mulai Pasar Peterongan ke utara itu izinnya belum,’’ ujarnya.

Dari hasil klarifikasi kepada pihak pemasang tiang, mengaku sudah mengurus izin ke Dinas PUPR Jombang.

Hanya saja, secara legalitas, pihak pemasang tiang internet belum mengantongi izin. ’’Sekarang katanya masih proses izin,’’ jelasnya.

Eryk sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Kominfo Jombang. Karena belum mengantongi izin yang jelas, pihaknya merekomendasikan agar menahan dulu pemasangan tiang tersebut.

’’Akhirnya saya minta dihentikan dulu biar tidak jadi problem. Secara regulasi, kalau misalnya ada izin ya boleh saja, selama tidak di depan pintu atau akses umum,’’ urainya. (yan/jif/riz)

 

Editor : Achmad RW
#Jombang #internet #adem ayem #tiang #Satpol PP #berdiri #ilegal