Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pemkab Jombang Tetapkan Tarif Sewa Lahan Parkir di 3 RTH, Segini Besarannya

Ainul Hafidz • Selasa, 7 Januari 2025 | 16:05 WIB
TAK SUMBAH PAD: Lahan parkir RTH taman Mojoagung selama ini tak dikelola Pemkab Jombang.
TAK SUMBAH PAD: Lahan parkir RTH taman Mojoagung selama ini tak dikelola Pemkab Jombang.

Radarjombang.id - Karut-marut pengelolaan parkir di sejumlah ruang terbuka hijau (RTH) mulai ditata pemkab.

Pemkab sudah menerbitkan SK Bupati Jombang tentang tarif atau besaran sewa lahan parkir di tiga RTH. Masing-masing Taman Kebonratu, Taman Kebonrojo dan Taman Mojoagung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang Miftahul Ulum menjelaskan, sudah ada surat keputusan (SK) bupati dalam penerapan sewa itu.

Yakni SK Bupati Jombang nomor 100.3.3.2/435/415.10.1.3/2024 tentang tarif atau besaran sewa barang milik daerah (BMD) berupa lahan parkir pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang selaku pengguna barang.

”Jadi sudah dikeluarkan SK bupati berkaitan sewa lahan parkir di masing-masing titik dengan wilayah yang berbeda,” katanya melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau M Amin Kurniawan, Senin (6/1).

Dijelaskan, dalam keputusan itu besaran sewa sudah ditetapkan. Nilainya berbeda. Baik di Taman Keborojo maupun Taman Kebonratu, dan Taman Mojoagung.

”Yang jelas sekarang sudah ada appraisal dan nilai sewa,” imbuh dia.

Besaran nilai sewa beragam. Mulai dari Rp 5,5 juta hingga paling tinggi Rp 25,3 juta per tahun. ”Jadi tetap kita tawarkan kepada masyarakat yang selama ini mengeloloa parkir di sana,” ujar Amin.

Rencananya, minggu ini pihaknya bakal bersurat ke masing-masing masyarakat yang mengelola area parkir itu.

”Ketika mereka tidak minat, akan kita lelang secara terbuka,” tutur dia.

Dijelaskan, dalam penerapan parkir RTH itu, pihaknya tak memungut retribusi parkir, melainkan sewa lahan.

Tujuannya, agar lahan parkir itu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) ke pemkab. ”Teknisnya jadi bukan retribusi parkir, tetapi sewa lahan untuk kegiatan parkir,” ujar Amin.

Dari tiga RTH itu, terdapat tujuh kantong parkir.

Rinciannya, Taman Kebonrojo terdapat tiga lahan parkir, dan Taman Kebonratu serta Taman Mojoagung masing-masing ada dua kantong parkir.

”Luas lahan parkir masing-masing lokasi berbeda,” kata Amin. (fid/naz)

Editor : Achmad RW
#rth #Pemkab Jombag #SK Bupati #parkir