RadarJombang.id – Hingga tutup tahun 2024, puluhan ASN di lingkup Pemkab Jombang yang terlibat pelanggaran indisipliner dan dijatuhi sanksi disiplin.
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo menyampaikan, ada 39 ASN Jombang sepanjang 2024 terlibat pelanggaran indisipliner.
Bahkan, ada 4 ASN yang dipecat dari total 9 ASN di Jombang yang masuk kategori hukuman disiplin berat.
Hal itu diungkapkan Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo saat memimpin apel kerja awal tahun di lapangan Pemkab Jombang, Kamis (2/1).
Dalam sambutannya, Narutomo menyampaikan deretan prestasi yang diraih Pemkab Jombang sepanjang 2024.
Kemudian ia juga melaporkan ada 39 kasus pelanggaran disiplin ASN di Jombang.
”Total ada 39 ASN yang terlibat pelanggaran disiplin,’’ ujar dia.
Pertama, ada 24 ASN yang mendapat hukuman disiplin ringan. Dengan rincian:
- 10 PNS mendapat teguran lisan
- 7 PNS mendapat teguran tertulis
- 2 PNS mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis
- 5 orang PPPK mendapat teguran lisan
Kedua, ada 6 orang ASN yang mendapat hukuman disiplin sedang. Dengan rincian:
- 1 orang PNS mendapatkan sanksi penundaan kenaikan berkala selama 1 tahun
- 4 PNS dijatuhi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun dan
- 1 PPPK dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok selama 15 persen selama 12 bulan.
Ketiga, ada 9 orang ASN yang mendapat hukuman disiplin berat. Dengan rincian:
- 1 orang dijatuhi sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
- 2 orang PNS dijatuhi sanksi pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
- 3 orang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
- 2 orang PPPK dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok 25 persen selama 12 bulan.
”Kedua pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri untuk 1 orang PPPK,’’ jelas dia.
Tak hanya itu, Narutomo juga mengatakan ada 2 orang ASN dalam pemeriksaan oleh tim pemeriksa dan 1 orang yang diberhentikan sementara sebagai PNS karena dalam proses hukum atas kasus pidana.
”Data ini menjadi peringatan, warning bagi kita semua untuk meningkatkan kedisplinan integritas dan profesionalis dalam bekerja,’’ jelas dia.
Narutomo menyampaikan, sanksi yang diberikan kepada ASN yang terlibat pelanggaran indisipliner sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun kebanyakan pelanggaran yang dilakukan adalah tidak masuk kerja melebihi 28 hari.
”Saya mengimbau di 2025 tidak ada lagi kasus pelanggaran disiplin yang dapat mencoreng nama baik institusi, nama pribadi, nama baik keluarga dan nama baik lingkungan kita bekerja,’’ pungkasnya. (ang/naz/riz)
Editor : Achmad RW