RadarJombang.id - Pemerintan memberlakukan peraturan baru terkait penggunaan pakaian dinas atau seragam bagi para Aparatur Negeri Sipil (ASN).
Pemerintah telah mengubah ketentuan berpakaian dinas harian atau seragam ASN yakni untuk penggunaan di hari Senin.
Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) yang mengatur terkait pakaian dinas harian ASN.
Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 mengenai Penggunaan Pakaian Kerja Pegawai.
Aturan pakaian kerja tersebut memiliki tujuan yang kompleks dalam menciptakan suasana kerja untuk lebih nyaman, profesional dan selaras sesuai dengan kredibilitas serta nilai-nilai kerja yang berlaku.
Apa saja aturan pakaian seragam ASN terbaru? Berikut ini terkait aturan pakaian seragam ASM menjadi warna baru sesuai dengan edaran Kemendikdasmen.
Aturan pakaian ASN terbaru:
1. Hari Senin
Setiap pegawai diwajibkan menggunakan pakaian yang dikombinasikan warna putih dan hitam (gelap), diantaranya:
Atasan: pakaian berwarna putih.
Bawahan: celana atau rok berwarna gelap, namun tetap rapih dan sopan.
Tanda pengenal pegawai wajib dikenakan sebagai identitas resmi selama jam kerja.
2. Hari Selasa hingga Jumat
Pegawai diperbolehkan menggunakan pakaian bebas, namun tetap harus menjaga kerapihan dan kesopanan sesuai lingkungan kerja.
Terlebih hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang fleksibel tetapi tetap harus sesuai dengan etika.
Serta setiap semua pegawai diwajibkan untuk memakai tanda pengenal selama bertugas.
3. Hari Upacara Bendera
Dalam pelaksanaan hari upacara bendera setiap pegawai diwajibkan mengenakan pakaian yang telah tertulis dalam surat undangan tersebut.
Dari hasil perombakan mengenai pakaian yang digunakan oleh ASN ini secara keseluruhan untuk bisa menyesuaikan dengan kemerataan setiap instansi yang berlaku.
Baik itu PNS maupun PPPK. Karena dengan menggunakan pakaian bebas tetapi tetap sesuai dengan aturan pemerintah, hal ini agar menciptakan kesamaan yang seiras. (riz)
Editor : Achmad RW