RadarJombang.id – Hingga memasuki pengujung Desember 2024, KPU Jombang belum juga menerima surat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait daerah yang masuk dalam gugatan pilkada 2024.
Karenanya, KPU hingga kini belum bisa melaksanakan tahapan penetapan bupati/wakil bupati terpilih Pilbup Jombang 2024.
Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur menyampaikan, hingga Minggu (29/12), KPU belum menerima informasi terkait penetapan bupati/wakil bupati terpilih dari KPU RI.
”Sampai sekarang (kemarin) belum ada pemberitahuan baik dari MK atau KPU RI,’’ ujar dia melalui Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggara Nuriadi kepada Jawa Pos Radar Jombang kemarin.
Dijelaskan, sesuai regulasi, penetapan bupati terpilih harus mengacu keputusan MK.
Jika dilihat sesuai tahapan di MK, Nuriadi memprediksi MK akan mengumumkan daerah yang masuk/tidak ada gugatan pada 4-6 Januari 2025.
Sehingga, KPU yang daerahnya tidak ada gugatan seperti Kabupaten Jombang bisa menyelenggarakan penetapan bupati terpilih usai mendapat pemberitahuan dari MK.
”Kalau kita melihat tahapan di MK kan akan diumumkan 4-6 Januari.Mungkin pada saat itu, MK juga akan mengumumkan daerah yang bisa melaksanakan pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,’’ tambahnya.
Lantas apakah mundurnya jadwal penetapan bupati terpilih, bakal berimbas pada jadwal pelantikan bupati terpilih?
Soal itu Nuriadi belum bisa memastikan karena bukan kewenangan. ”Kalau soal pelantikan itu di luar kapasitas kami,’’ jelas dia.
Sejauh ini, KPU masih mengacu Perpres 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 20l6 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yakni pada 10 Februari 2025.
Baca Juga: Inilah Hasil Pilkada 2024, Cek Seluruhnya Lewat Quick Count lewat Link ini!
Hal itu, tertuang dalam pasal 22 A poin 2 disebutkan, pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
”Ya, sejauh ini belum ada regulasi atau ketentuan yang menganulir perpres tersebut. Sehingga penetapan tetap mengacu Perpres 80,’’ pungkasnya. (ang/naz/riz)
Editor : Achmad RW