Radarjombang.id - Angka pernikahan dini di Kabupaten Jombang masih tinggi.
Tercatat Januari-November sebanyak 608 remaja perempuan di Jombang menikah dibawah usia 20 tahun.
Sebabnya beragam, mulai dari budaya hingga pergaulan bebas.
’’Pernikahan dini tersebut lebih banyak karena budaya, disamping juga pergaulan bebas yang berakibat pada kehamilan,’’ kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB-PPPA) Jombang, dr Pudji Umbaran, kemarin.
Remaja banyak melakukan seks bebas di tiga momen.
’’Saat perayaan tahun baru, hari valentine dan pesta kelulusan sekolah,’’ kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Diwek, Achmad Cholili, kemarin.
Anak yang menikah dibawah umur pasti membawa surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA).
’’Ketika di KUA kita tanya mengenai kehamilannya untuk memastikan lelaki yang menghamili,’’ terangnya.
Mayoritas mengaku hamil karena melakukan seks bebas dengan pacar di tiga momen tersebut. ’’Tahun ini ada 13 pasangan yang menikah di KUA Diwek pakai dispensasi, hampir seluruhnya karena sudah hamil duluan,’’ terangnya.
Hal yang sama disampaikan Kepala KUA Sumobito, Moh Lutfi Ridlo.
’’Di Kecamatan Sumobito yang menikah dengan dispensasi tiap tahun berkisar delapan sampai 10 pasangan,’’ ucapnya.
Mayoritas juga dipicu hamil duluan. ’’Yang nikah pakai dispensasi pasti kita tanya sebabnya, dan mayoritas mengaku sudah hamil karena melakukan dengan pacar saat perayaan tahun baru,’’ urainya.
Makanya dia mengimbau agar orang tua mendampingi anak saat malam tahun baru. ’’Isi tahun baru bersama keluarga, agar anak selamat dari pesta miras dan seks bebas,’’ sarannya.
Sebanyak 608 kasus pernikahan dini di DPPKB-PPPA Jombang merupakan data yang dihimpun penyuluh KB dari KUA di seluruh kecamatan sampai November 2024.
Angka pernikahan dini tertinggi di Kecamatan Ngoro, tercatat 77 kasus pernikahan yang dilakukan wanita usia dibawah 20 tahun.
Kemudian Kecamatan Jogoroto 72 kasus. Sementara di wilayah kota, Kecamatan Jombang tercatat 69 kasus. Disusul Kecamatan Wonosalam, 59 kasus.
Kemudian di Kecamatan Mojoagung 53 kasus.
Angka tersebut menurut Pudji cukup tinggi, sehingga kedepan pihaknya bakal melakukan kampanye untuk pencegahan pernikahan dini pada usia remaja.
Baik di sekolah maupun di desa-desa.
Agar budaya menikahkan anak bisa dilakukan di usia yang tepat, 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.
’’Kita kampanyekan terus menerus terkait pencegahan pernikahan dini, baik di sekolah-sekolah melalui penyuluhan dan pendidikan kesehatan reproduksi serta sekolah siaga kependudukan.
Maupun di masyarakat luas melalui sosialisasi pendewasaan usia perkawinan, 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki,’’ jelasnya.
Pernikahan dibawah umur memiliki perhatian khusus, karena usianya yang rentan. Mereka bakal mendapatkan konseling lebih intensif di balai KB.
’’Sebetulnya semua pengantin mendapatakan konseling, tapi untuk dibawah umur akan lebih intensif,’’ terangnya.
Pernikahan dengan usia yang belum matang bisa berdampak kepada bayi yang dilahirkan. Seperti stunting, robeknya jalan lahir hingga terjadi perdarahan jika melahirkan. Bahkan bisa memicu gangguan psikologi ibu seperti baby blues.
’’Pernikaan dini memicu perceraian dengan segala akibatnya,’’ ungkapnya. (wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto