RadarJombang.id - Pengadaan lahan untuk relokasi RSUD Jombang yang rencananya menggunakan tanah kas desa (TKD) Pandanwangi, Kecamatan Diwek kembali gagal direaliasikan tahun ini.
Padahal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sudah mengeluarkan rekomendasi penetapan lokasi (penlok) bulan lalu.
Sekdakab Jombang Agus Purnomo tak menampik pengadaan lahan untuk relokasi RSUD Jombang tidak dibisa dilakukan tahun ini.
”Pengadaan lahan relokasi RSUD Jombang masih belum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/12) kemarin.
Dirinya mengungkapkan, meski sudah mendapatkan rekomendasi terkait dengan penlok, untuk proses pengadaan lahan ini sangat panjang. ”Jadi masih ada tahapan-tahapan yang dilalui,” katanya.
Agus memaparkan, di antaranya kembali melakukan appraisal lahan, selanjutnya melakukan koordinasi dengan desa untuk mencari lahan pengganti TKD itu.
”Kita juga lihat kemampuan anggaran dari RSUD Jombang setelah hasil appraisal itu turun, apakah mampu atau sebaliknya,” ungkapnya.
Diungkapkan Agus, tim appraisal akan turun pada awal Januari mendatang.
”Kita lanjutkan awal Januari 2025 nanti. Tim appraisal juga akan turun untuk menetapkan harga lahan itu,” pungkas Agus.
Seperti diberitakan sebelumnya, dokumen rekomendasi penlok tersebut masih terganjal dengan penyusunan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).
”Ada aturan baru yang mewajibkan penlok harus menyelesaikan amdal. Setelah ambdal selesai baru pengajuan kembali,” katanya.
Baca Juga: Relokasi RSUD Jombang Masih Buram, Pemprov Jatim Tak Kunjung Keluarkan Rekomendasi Penlok
Sehingga, proses pengadaan lahan untuk rumah sakit pelat merah tersebut masih sangat panjang. ”Tahapannya memang panjang ya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemkab Jombang berencana merelokasi RSUD Jombang.
Salah satu pertimbangannya, gedung RSUD yang sekarang dinilai kurang representatif jika mengacu Permenkes 24/2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
Setelah melalui kajian, pada tahun anggaran 2023, pemkab mengalokasikan anggaran mencapai sekitar Rp 42 miliar dari BLUD untuk pengadaan tanah.
Selain untuk pembebasan lahan, anggaran tersebut juga digunakan untuk kegiatan perencanaan sekaligus kegiatan appraisal.
Dalam prosesnya, pemkab mengusulkan TKD milik Pemdes Pandanwangi, Kecamatan Diwek. (yan/naz/riz)
Editor : Achmad RW