RadarJombang.id – Angka pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang cukup tinggi.
Terhitung sejak Januari 2024, tercatat sebanyak 38 ASN dijatuhi sanksi disiplin, mulai dari tingkatan ringan, sedang hingga berat.
Tiga orang PNS bahkan diberhentikan dengan hormat dan satu orang PPPK diputus kontrak.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang Bambang Suntowo menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi hukuman disiplin pegawai tahun ini cukup banyak.
Tercatat hingga mendekati pengujung tahun 2024 angkanya mencapai puluhan orang, baik dari kalangan PNS dan PPPK.
”Jadi hingga triwulan keempat 2024, total keseluruhan ada 38 hukuman disiplin,” kata Bambang kepada Jawa Pos Radar Jombang, Minggu (22/12).
Bambang memerinci, sebanyak 24 ASN dijatuhi hukuman disiplin ringan. Sebanyak 19 orang dari kalangan PNS dan sisanya lima orang dari kalangan PPPK.
Pada Triwulan pertama ada 7 orang, kedua ada 6 orang, dan triwulan ketiga ada 9 orang, serta triwulan keempat ada 2 orang.
”Jenis sanksinya ada teguran lisan, tertulis sampai pernyataan tidak puas secara tertulis,” ujar Bambang.
Sedangkan sanksi kategori sedang dijatuhkan kepada tujuh orang. Meliputi enam orang PNS dan satu PPPK.
”Satu PPPK mendapat hukuman pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 12 bulan, 2 orang PNS mendapat hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan 4 orang mendapat hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” tutur dia.
Baca Juga: Awal Tahun 2025, 104 PNS di Pemkab Jombang Masuk Pensiun, Termasuk 4 Pejabat Eselon II Ini
Sementara hukuman berat, pemkab sudah menjatuhkan kepada tujuh orang. Masing-masing tiga bagi PPPK dan empat orang PNS.
”Satu PPPK sanksinya pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan dua orang pemotongan gaji pokok sebesar 25 persen selama 12 bulan,” ujar dia.
Tiga orang PNS juga diganjar sanksi berupa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
”Serta satu PNS pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan,” ujar Bambang.
Selain itu, sampai saat ini terdapat empat ASN juga segera menerima hukuman sanksi disiplin. Sebab masih dalam proses.
”Satu orang proses penetapan, 2 dalam proses pemeriksaan tim pemeriksa, dan 1 pemberhentian sementara sebagai PNS karena dalam proses hukum atau kasus pidana,” ucap dia.
Dari tiga PNS yang diberhentikan, lanjut Bambang, dua di antaranya merupakan guru.
”Karena sudah tidak mau bekerja dan ikut penganut keduniawian, rumahnya juga tertutup,” terang dia.
Dari banyaknya hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada ASN, menurut Bambang problemnya beragam. Ada yang tak pernah absen hingga problem rumah tangga.
”Macam-macam, ada ketidaksesuaian rumah tangga, tidak memberikan nafkah. Tiba-tiba punya istri lagi dan sudah punya anak itu juga ada,” ujar dia.
Paling berat menurut Bambang, soal absensi. ”Absensi sekarang sudah tidak bisa ditawar lagi, 10 hari berturut-turut langsung pecat. Sebanyak 28 hari dalam setahun atau akumulasi itu juga bisa dipecat. Makanya sekarang sudah tidak boleh main-main dengan absensi,” tutur Bambang.
PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau bupati, lanjut dia, yang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi itu.
”Jadi yang memproses tim pemeriksa, jadi kami bersama inspektorat dan OPD yang bersangkutan. Itupun prosesnya panjang dan banyak pertimbangan,” kata Bambang. (fid/naz/riz)
Editor : Achmad RW