Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

DPRD Minta Pemerintah Tegas Sikapi Bocah Meninggal Tenggelam di Bekas Galian Jombang, Komisi A: Pemilik Tambang Terancam Dipidana

Anggi Fridianto • Selasa, 17 Desember 2024 | 15:59 WIB

Andik Basuki Rahmad, Ketua Komisi A DPRD Jombang. (ISTIMEWA)
Andik Basuki Rahmad, Ketua Komisi A DPRD Jombang. (ISTIMEWA)
RadarJombang.id - Komisi A DPRD Jombang menanggapi dua kasus tewasnya tiga anak di bekas kuari galian.

Para wakil rakyat mendorong pemerintah tidak boleh tinggal diam dan mengabaikannya.

”Dalam satu minggu ada dua kasus. Yang pertama di Kecamatan Kesamben menelan dua korban.

Terbaru di Kecamatan Plandaan satu korban,” ujar anggota Komisi A DPRD Jombang Andik Basuki Rahmat saat dikonfirmasi.

Menurutnya, kasus ini tidak boleh dibiarkan dan harus cepat mengambil tindakan. ”Apabila pemerintah mengabaikan kasus ini, maka akan banyak korban lagi ke depannya,” ungkapnya.

Karena kejadian seperti ini sudah sering terulang di Jombang. Sebelumnya juga sudah terjadi di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang dan Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh.

”Sudah banyak kasus seperti ini tapi tidak ada tindak lanjut ke depannya,” ungkapnya.

Diungkapkannya, padahal berdasarkan Pasal 161 B ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba, perusahaan yang abai dengan kewajiban reklamasi telah melakukan kejahatan yang berkonsekuensi pidana.

Dijelaskan, setiap IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang, dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

”Padahal undang-undang sudah jelas di sana,” bebernya.

Meski saat ini pengurusan izin berada di pemerintah provinsi, akan tetapi pemkab tidak boleh tinggal diam. ”Ini yang harus menjadi tanggung jawab bersama,” ungkapnya.

Pria yang juga menjadi Ketua Fraksi Golkar ini bakal menyampaikan dan menjadi pembahasan di kalangan DPRD, apakah ini nantinya akan dibuatkan peraturan daerah (perda).

Sehingga pemkab mempunyai payung hukum terkait dengan kegiatan tambang. ”Apabila tidak ada perda seakan pemkab tidak bisa berdaya dan hanya pasrah menunggu pemerintah provinsi," tegasnya.

Sementara itu, Lilik Purwanti Kabid Konservasi DLH Jombang mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

”Kemarin sudah kami koordinasikan dengan Pemprov Jatim.

Kami tidak mempunyai kewenangan untuk itu,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang remaja asal Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk tenggelam saat sedang berenang bersama sejumlah rekannya (13/12) sore.

Jasad korban ditemukan di dalam kuari bekas galian pasir di dekat Sungai Brantas Dusun Gebang, Desa Gebangbunder, Kecamatan Plandaan.

Korban, diketahui adalah MIA, 16, remaja asal Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.

Sebelumnya, dua gadis cilik asal Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben ditemukan tewas tenggelam di kubangan air diduga bekas kegiatan penambangan galian C tak jauh dari rumahnya, Senin (9/12).

Keduanya, sempat dinyatakan hilang usai pulang ngaji.  Dari data yang dihimpun, kedua gadis kecil itu, yakni NAH, 9, dan NLM, 7, yang sehari-hari tinggal di Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben.

”Keduanya ini anak yang ikut orang tuanya di Jombatan. Sudah lama tinggal di sini memang, namun bukan KTP Jombatan,” terang Kades Jombatan M Hufron. (yan/naz)

Editor : Achmad RW
#anak #bekas galian #dprd jombang #Jombang #Polisi #tenggelam