RadarJombang.id – Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilbup Jombang 2024 tingkat kabupaten telah rampung, Selasa (3/12) malam.
Hasilnya, perolehan suara pasangan nomor urut 2 Warsubi-Salman unggul telak dengan memperoleh sebanyak 515.880 suara.
Sementara paslon nomor urut 1 Mundjidah Wahab-Sumrambah hanya memperoleh sebanyak 173.098 suara.
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang akan menggelar pleno penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati Jombang terpilih.
”Hasil rekapitulasi penghitungan suara sudah kami tetapkan tadi malam (3/12). Selanjutnya, penetapan paslon terpilih untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. Adapun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan berlanjut dalam tahapan rekap provinsi, sedianya tanggal 7-9 Desember,” kata Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur, Rabu (4/12).
Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024 baik pilbup dan pilgub telah selesai dilaksanakan Selasa (3/12) malam.
Masing-masing PPK dari 21 Kecamatan secara bergantian membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. Hasilnya, suara pasangan Warsubi-Salman unggul di 21 kecamatan.
Berdasarkan form model D Hasil-KWK-Bupati jumlah DPT sebanyak 1.012.800 pemilih.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Rampung, KPU Jombang Tarik 3.688 Kotak Suara dari Kecamatan
Jumlah pengguna hak pilih sebanyak 722.581, jumlah suara sah sebanyak 688.978, dan jumlah suara tidak sah 33.603, sementara jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 722.581.
”Perolehan suara pasangan calon Mundjidah Wahab-Sumrambah 173.098 suara, pasangan calon Warsubi-Salmanudin Yazid 515.880 suara,” beber Udi.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara tertuang dalam surat keputusan KPU Jombang nomor 1467 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Jombang tahun 2024.
”Jadi, kemarin sebelum hasil rekapitulasi penghitungan suara kami tetapkan, terlebih dulu dilakukan pencermatan dan dari masing-masing saksi paslon menerima,” terangnya.
Senada, Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggara Nuriadi mengatakan, sesuai PKPU Nomor 18/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Walikota, penetapan pasangan calon terpilih memperhatikan dua hal.
”Ya, kita mengacu PKPU 18/2024,” imbuhnya.
Dalam pasal 57, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan: (a) tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau (b) terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
”Jadi kita menunggu berita registrasi perkara konstitusi (BRPK) di Mahkamah Konstitusi selama tiga hari setelah tahapan penetapan hasil rekapitulasi berakhir,” jelas dia.
Sesuai jadwal, tahapan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara se Indonesia berakhir pada Jumat (6/12).
Jika dalam waktu tiga hari setelah rekapitulasi perolehan suara tidak ada gugatan, maka BRPK akan keluar dan KPU tingkat kabupaten bisa melaksanakan pleno penetapan paslon terpilih.
”Sebaliknya, jika ada registrasi dalam BRPK maka nyantol dulu di MK dan kita tunggu hingga proses di MK selesai,” papar dia.
KPU, lanjut dia, belum bisa memastikan jadwal penetapan paslon terpilih. Itu karena KPU tidak bisa intervensi kapan pemberitahuan dari MK akan diturunkan.
”Dan kita tidak bisa memastikan, yang jelas jadwalnya 3 hari setelah BPRK keluar bisa ditetapkan dalam rapat pleno pasangan bupati/wakil bupati terpilih,” pungkasnya. (ang/naz/riz)
Editor : Achmad RW