Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Jika Jadi Naik 6,5 Persen Sesuai Pemerintah Pusat, Segini Besaran UMK di Seluruh Jawa Timur Termasuk Jombang

Anggi Fridianto • Rabu, 4 Desember 2024 | 01:19 WIB
Ilustrasi Upah (ISTIMEWA)
Ilustrasi Upah (ISTIMEWA)

Radarjombang.id - Pemerintah pusat telah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum untuk buruh tahun 2025.

Hal tersebut, diumumkan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut UMP bakal naik 6,5 persen.

Kondisi ini tentu merubah penetapan UMK tingkat Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Kenaikan UMK tertinggi diprediksi bakal terjadi di tiga wilayah yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik.

Hal itu karena tiga wilayah itu memang sebelumnya sudah punya UMK dengan status tertinggi di Jawa Timur.

Jika nantinya benar-benar penerapan kenaikan UMK naik 6,5 persen, segini nominal UMK di Jatim 2025 mendatang:

1. Kota Surabaya
UMK sebelumnya Rp4.725.479, naik 6,5 persen menjadi Rp5.033.136

2. Kabupaten Gresik
UMK sebelumnya: Rp4.642.031, naik 6,5 persen menjadi Rp4.943.773

3. Kabupaten Sidoarjo
UMK sebelumnya Rp4.638.582, naik 6,5 persen menjadi Rp4.940.093

4. Kabupaten Pasuruan
UMK sebelumnya Rp4.635.133, naik 6,5 persen menjadi Rp4.936.415

5. Kabupaten Mojokerto
UMK sebelumnya Rp4.624.787, naik 6,5 persen menjadi Rp4.925.413

6. Kabupaten Malang
UMK sebelumnya Rp3.368.275, naik 6,5 persen menjadi Rp3.586.681

Baca Juga: Presiden Tentukan 6,5 Persen, Buruh Tuntut UMK Jombang 2025 Naik 10 Persen

7. Kota Malang
UMK sebelumnya Rp3.309.144, naik 6,5 persen menjadi Rp3.524.239

8. Kota Pasuruan
UMK sebelumnya Rp3.138.838, naik 6,5 persen menjadi Rp3.342.404

9. Kota Batu
UMK sebelumnya Rp3.155.367,naik 6,5 persen menjadi Rp3.359.438

10. Kabupaten Jombang
UMK sebelumnya Rp2.945.544, naik 6,5 persen menjadi Rp3.136.460

11. Kabupaten Probolinggo
UMK Sebelumnya Rp2.806.955, naik 6,5 persen menjadi Rp2.989.408

12. Kabupaten Tuban
UMK sebelumnya Rp2.864.225, naik 6,5 persen menjadi Rp3.050.391

13. Kota Mojokerto
UMK sebelumnya Rp2.832.710, naik 6,5 persen menjadi Rp3.016.867

14. Kabupaten Lamongan
UMK sebelumnya Rp2.828.323, naik 6,5 persen menjadi Rp3.012.170

15. Kota Probolinggo
UMK sebelumnya Rp2.701.086, naik 6,5 persen menjadi Rp2.876.657

16. Kabupaten Jember
UMK sebelumnya Rp2.665.392, naik 6,5 persen menjadi Rp2.838.653

17. Kabupaten Banyuwangi
UMK sebelumnya Rp2.638.628, naik 6,5 persen menjadi Rp2.810.151

18. Kota Kediri
UMK sebelumnya Rp2.415.362, naik 6,5 persen menjadi Rp2.572.363

19. Kota Blitar
UMK sebelumnya Rp2.330.000, naik 6,5 persen menjadi Rp2.481.450 

20. Kabupaten Bojonegoro
UMK sebelumnya Rp2.371.016, naik 6,5 persen menjadi Rp2.525.132

21. Kabupaten Tulungagung
UMK sebelumnya Rp2.320.000, naik 6,5 persen menjadi Rp2.470.800

22. Kabupaten Lumajang
UMK sebelumnya Rp2.281.469, naik 6,5 persen menjadi Rp2.429.755

23. Kota Madiun
UMK sebelumnya Rp2.274.277, naik 6,5 persen menjadi Rp2.422.090

24. Kabupaten Kediri
UMK sebelumnya Rp2.340.668, naik 6,5 persen menjadi Rp2.492.342

25. Kabupaten Nganjuk
UMK sebelumnya Rp2.258.455, naik 6,5 persen menjadi Rp2.405.325

26. Kabupaten Sumenep
UMK sebelumnya Rp2.249.113, naik 6,5 persen menjadi Rp2.394.314

27. Kabupaten Blitar
UMK sebelumnya Rp2.256.050, naik 6,5 persen menjadi Rp2.402.694

28. Kabupaten Madiun
UMK sebelumnya Rp2.243.291, naik 6,5 persen menjadi Rp2.389.113

29. Kabupaten Magetan
UMK sebelumnya Rp2.238.808, naik 6,5 persen menjadi Rp2.384.320

30. Kabupaten Ponorogo
UMK sebelumnya Rp2.235.311, naik 6,5 persen menjadi Rp2.380.646

31. Kabupaten Pamekasan
UMK sebelumnya Rp2.221.135, naik 6,5 persen menjadi Rp2.365.506

32. Kabupaten Pacitan
UMK sebelumnya Rp2.199.337, naik 6,5 persen menjadi Rp2.342.296

33. Kabupaten Sampang
UMK sebelumnya Rp2.182.861, naik 6,5 persen menjadi Rp2.324.262

34. Kabupaten Ngawi
UMK sebelumnya Rp2.241.054, naik 6,5 persen menjadi Rp2.386.722

35. Kabupaten Bondowoso
UMK sebelumnya Rp2.183.590, naik 6,5 persen menjadi Rp2.325.033

36. Kabupaten Trenggalek
UMK sebelumnya Rp2.223.163, naik 6,5 persen menjadi Rp2.367.667

37. Kabupaten Situbondo
UMK sebelumnya Rp2.172.287, naik 6,5 persen menjadi Rp2.313.973

38. Kabupaten Bangkalan
UMK sebelumnya Rp2.240.701, naik 6,5 persen menjadi Rp2.386.346

 

(ang/riz)

Editor : Achmad RW
#202 ASN #Jawa Timur #Jombang #Jatim #umk #naik