RadarJombang.id – Dana Kampanye kedua paslon yang berlaga di Pilbup Jombang 202 akan diaudit.
Dalam proses audit dana kampanye ini, KPU Jombang melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Audit dana kampanye peserta Pilbup Jombang 2024 sendiri, dilakukan mulai (25/11) hingga Desember mendatang.
Audit dilakukan untuk memverifikasi pemasukan, penggunaan sekaligus kepatuhan pasangan calon dalam hal pelaporan dana kampanye.
Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur menyampaikan, sesuai tahapan, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon dilaporkan paling lambat (25/11) lalu.
”Saat ini telah selesai dilaporkan sekaligus perbaikan,’’ ujar dia melalui Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Nuriadi.
Ia mengatakan, usai dilaporkan KPU, LPPDK dua pasangan calon telah disampaikan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU.
Saat ini, audit dana kampanye telah berjalan hingga (9/12) mendatang. ”Kami sampaikan kantor Akuntan Publik di Surabaya,’’ tambahnya.
Sesuai jadwal, hasil audit dari KAP akan disampaikan ke KPU Kabupaten Jombang melalui KPU Provinsi (9-11/12) mendatang.
Setelah itu, hasil audit juga akan disampaikan ke masing-masing pasnagan calon mulai (12-14/12). ”Kita juga akan sampaikan ke publik mulai 12 Desember 2024,’’ tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang Ahmad Udi Masjkur menyampaikan bahwa kedua pasangan calon (Paslon) pemilihan bupati dan wakil bupati Jombang telah bersepakat terkait besaran dana kampanye.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, dana kampanye ditetapkan maksimal sebesar Rp 364 miliar.
Dana kampanye ini akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan kampanye yang direncanakan oleh masing-masing pasangan calon.
Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur mengatakan, dalam Keputusan KPU Jombang Nomor 1463 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang ditetapkan batasan maksimal pengeluaran dana kampanye maksimal Rp 364.526.450.000.
Batasan maksimal pengeluaran dana kampanye sudah disepakati kedua paslon baik paslon nomor urut 1 Mundjidah Wahab – Sumrambah dan palson urut 2 Warsubi – Salman.
”Itu batasan maksimal yang sudah disepakati kedua calon. Nilainya sesuai yang tertera dalam keputusan KPU, Rp 364 miliar,’’ ujarnya melalui Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggara Nuriadi, Jumat (4/10). (ang/riz)
Editor : Achmad RW